Bupati DJoko Nugroho didampingi Sekda Komang Gede Irawadi SE, M.Si menyampaikan dokumen Nota Keuangan Rancangan APBD Kabupaten Blora TA 2019 kepada Ketua DPRD Ir. H. Bambang Susilo. (foto: humas) |
BLORA.
Tahapan penyusunan peraturan daerah tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Blora tahun anggaran 2019 sebentar
lagi selesai. Sabtu siang (24/11/2018), Bupati Djoko Nugroho
menyerahkan Nota Keuangan Rancangan APBD 2019 kepada Ketua DPRD dalam
Rapat Paripurna yang diselenggarakan di ruang rapat utama Gedung
Dewan.
Dalam sambutannya,
Bupati secara garis besar menyampaikan substansi Rancangan APBD
Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2019 yang dalam penyusunannya
mendasari pada Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun
Anggaran 2019.
Diantaranya :
I. PENDAPATAN DAERAH
Rencana pendapatan daerah pada RAPBD
Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp
2.154.929.682.677,00
dengan rincian sebagai berikut:
- Pendapatan Asli Daerah, sebesar Rp. 200.000.000.000,-
- Dana Perimbangan, sebesar Rp 1.469.984.777.000,00
- Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah, sebesar Rp 484.944.905.677,00
II BELANJA DAERAH
Penyusunan belanja daerah
mempertimbangkan prinsip efisiensi dengan tetap mengutamakan
kepentingan masyarakat. Rencana belanja daerah
pada RAPBD Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp2.191.429.682.677,00 dengan
perincian:
- Belanja tidak langsung sebesar Rp1.292.772.007.758,00
- Belanja Langsung sebesar Rp898.657.674.919,00
III PEMBIAYAAN
DAERAH
Pembiayaan daerah
adalah semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau
pengeluaran yang akan
diterima kembali baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun
pada tahun-tahun anggaran berikutnya. Pada Tahun Anggaran 2019
pembiayaan daerah dianggarkan sebagai berikut:
- Penerimaan Pembiayaan
Rencana penerimaan pembiayaan yang
dianggarkan dalam RAPBD Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp
43.000.000.000,00,
yang besarannya sama dengan Sisa Lebih
Perhitungan Anggaran tahun anggaran sebelumnya (SiLPA).
- Pengeluaran Pembiayaan
Rancangan
pengeluaran pembiayaan yang dianggarkan dalam Prioritas
Plafon Anggaran sementara (PPAS)
Tahun 2019 sebesar Rp 6.500.000.000,00
Dari perhitungan
tersebut terlihat bahwa struktur anggaran dalam RAPBD Tahun Anggaran
2019 mengalami defisit sebesar
Rp36.500.000.000,00.
Defisit ini dapat ditutup dari pembiayaan
netto sebesar Rp36.500.000.000,00,
sehingga secara riil pada RAPBD Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2019
memiliki Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan (SILPA)
sebesar Rp0,00 (nol
rupiah). Dengan
demikian RAPBD Kabupaten Blora tidak mengalami defisit riil, sehingga
tidak perlu menutup defisit tersebut dari sumber pembiayaan lain.
Dengan penyampaian
nota keuangan tersebut, Bupati berharap seluruh tahapan
proses penyusunan APBD Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2019 dapat
diselesaikan sesuai jadwal yang ditentukan.
“Kita
bersyukur karena
beberapa tahapan proses
penyusunan APBD telah kita selesaikan
bersama, dan beberapa waktu yang lalu
telah dilakukan
penandatanganan
Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Blora dengan DPRD
Kabupaten Blora, tentang Kebijakan Umum APBD
serta Prioritas
dan Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2019,
artinya tinggal beberapa tahapan
lagi proses
penyusunan APBD akan kita selesaikan
bersama,” ucap Bupati.
“Dan pada hari ini Nota Keuangan
Rancangan APBD Kabupaten Blora Tahun
Anggaran 2019 sudah kita serahkan. Menjadi harapan
kami beserta seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Blora,
agar Rancangan APBD Kabupaten Blora
Tahun Anggaran 2019 ini dapat segera
dilakukan pembahasan dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah
agar roda pemerintahan dan proses
pembangunan di Kabupaten Blora
dapat dijalankan sebagaimana mestinya dan
hasilnya dapat dinikmati semua lapisan masyarakat di Kabupaten
Blora,” tambah Bupati.
Pihaknya yakin dengan kerja sama antara
eksekutif dengan legislatif yang terjalin dengan baik serta komitmen
yang tinggi untuk kepentingan masyarakat, seluruh proses penyusunan
APBD Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2019 akan
segera dapat diselesaikan.
Ketua DPRD Ir. H
Bambang Susilo usai menerima dokumen Nota Keuangan Rancangan APBD
2019, menyampaikan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti dengan
melakukan pembahasan-pembahasan secara cepat dan tepat.
“Usai rapat
paripurna penyerahan nota keuangan ini, pembahasan langsung
dilakukan. Kami targetkan Senin mendatang pada tanggal 26 November
2018 bisa berlanjut pada tahapan pemandangan umum fraksi terhadap
Ranperda APBD 2019 dan langsung ditanggapi Bupati, serta persetujuan
bersama,” terang Bambang Susilo.
Pihaknya
menginginkan agar pembahasan dan persetujuan Ranperda APBD 2019 bisa
dilakukan tepat waktu dan ditetapkan satu bulan sebelum Tahung
Anggaran 2018 selesai.
Turut hadir dalam
rapat paripurna DPRD dengan agenda Penyampaian Nota Keuangan
Rancangan APBD 2019 tersebut jajaran anggota DPRD Kabupaten Blora,
Forkopimda, Sekda, Kepala OPD, Camat, BUMN, BUMD dan perwakilan
Organisasi Kemasyarakatan hingga pimpinan Partai Politik. (Tim Berita
Humas Protokol Setda Kab.Blora)
Tidak ada komentar:
Write komentarTinggalkan komentar anda