TUPOKSI



BUPATI BLORA PROVINSI JAWA TENGAH PERATURAN BUPATI BLORA NOMOR  47   TAHUN 2016 

TENTANG 
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI  SERTA TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH  KABUPATEN BLORA





BAGIAN HUBUNGAN MASYARAKAT DAN PROTOKOL mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Asisten Administrasi dalam menyusun bahan kebijakan, bahan koordinasi pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, bahan pembinaan administrasi dan bahan pengoordinasian pelaksanaan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan pemerintah Daerah di bidang komunikasi dan informatika serta melaksanakan urusan dan pelayanan kehumasan, analisa media, protokoler kepada pimpinan Daerah. 

BAGIAN HUBUNGAN MASYARAKAT DAN PROTOKOL mempunyai fungsi:
a. Perumusan dan penyusunan bahan kebijakan Daerah di bidang hubungan masyarakat dan protokol; b. Penyusunan bahan pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah di bidang komunikasi dan informatika;
c. Penyusunan bahan pembinaan di bidang hubungan masyarakat dan protokol;
d. Penyusunan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Daerah di bidang komunikasi dan informatika;
e. Pelayanan administrasi di bidang hubungan masyarakat dan protokol serta pelayanan kehumasan, analisa media dan protokol kepada Bupati; dan
f. Pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai perintah atasan.


A. SUBBAGIAN PELAYANAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI

mempunyai tugas:
a. Menyusun program dan rencana kerja serta rencana kegiatan pada Subbagian Pelayanan Informasi Dan Dokumentasi berdasarkan program kerja tahun sebelumnya sebagai pedoman kerja agar pelaksanaan program kerja sesuai dengan rencana;

b. Mempelajari dan menelaah peraturan perundang-undangan yang terkait dengan Subbagian Pelayanan Informasi Dan Dokumentasi;

c. Membagi tugas, memberi petunjuk, dan membimbing bawahannya dalam melaksanakan tugasnya berdasarkan jabatan dan kompetensinya untuk pemerataan dan kelancaran pelaksanaan tugas secara benar;

d. Meneliti, memeriksa dan mengawasi pelaksanaan tugas bawahan berdasarkan arahan sebelumnya agar diperoleh hasil kerja yang optimal;

e. Menyusun bahan kebijakan teknis Subbagian Pelayanan Informasi Dan Dokumentasi sesuai dengan peraturan perundang–undangan dan  petunjuk teknis sebagai bahan kajian pimpinan;

f. Melaksanakan koordinasi dengan kepala subbagian di lingkungan Sekretariat Daerah dan instansi terkait  untuk mendapatkan masukan informasi, serta untuk mengevaluasi permasalahan agar diperoleh hasil kerja yang optimal;

g. Menyiapkan bahan penyusunan kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis penyelenggaraan konferensi pers, pembinaan siaran pers (press release) maupun kegiatan  peliputan;

h. Menyiapkan bahan pembinaan dan pelaksanaan kegiatan hubungan masyarakat;

i. Menyusun konsep materi pembuatan siaran pers (press release) serta konferensi pers;

j. Menyiapkan tempat penyelenggaraan konferensi pers;

k. Menyiapkan bahan sambutan bagi pemimpin Daerah pada acara atau kegiatan resmi;

l. Melaksanaan koordinasi dan pembinaan hubungan masyarakat, penyelenggaraan konferensi pers, siaran pers (press release) maupun kegiatan  peliputan;

m. Menjabarkan perintah atasan dengan memahami isi perintah dan menguraikannya agar jelas dan terarah untuk kelancaran pelaksanaan tugas;

n. Melaksanakan kegiatan peliputan pada acara kegiatan pimpinan Daerah;

o. Membuat naskah sambutan, dokumentasi materi konferensi pers, pernyataan pers maupun bahan kegiatan peliputan;

p. Melaksanakan penilaian dan prestasi kerja bawahan berdasarkan sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja sesuai ketentuan dalam rangka peningkatan karier, pemberian penghargaan dan sanksi;

q. Mengevaluasi hasil pelaksanaan kegiatan Subbagian Pelayanan Informasi Dan Dokumentasi berdasarkan program kerja agar sesuai dengan target hasil;

r. Membuat laporan pelaksanaan kegiatan Subbagian Pelayanan Informasi Dan Dokumentasi sesuai dengan hasil pelaksanaan kegiatan sebagai wujud akuntabilitas dan transparansi pelaksanaan tugas; dan

s. Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai perintah atasan.


B. SUBBAGIAN ANALISA MEDIA DAN PENDAPAT UMUM

mempunyai tugas:
a. Menyusun program dan rencana kerja serta rencana kegiatan pada Subbagian Analisa Media Dan Pendapat Umum berdasarkan program kerja tahun sebelumnya sebagai pedoman kerja agar pelaksanaan program kerja sesuai dengan rencana;

b. Mempelajari dan menelaah peraturan perundang-undangan yang terkait dengan Subbagian Analisa Media Dan Pendapat Umum;

c. Membagi tugas, memberi petunjuk, dan membimbing bawahannya dalam melaksanakan tugasnya berdasarkan jabatan dan kompetensinya untuk pemerataan dan kelancaran pelaksanaan tugas secara benar;

d. Meneliti, memeriksa dan mengawasi pelaksanaan tugas bawahan berdasarkan arahan sebelumnya agar diperoleh hasil kerja yang optimal;

e. Menyusun bahan kebijakan teknis Subbagian Analisa Media Dan Pendapat Umum sesuai dengan peraturan perundang–undangan dan  petunjuk teknis sebagai bahan kajian pimpinan;

f. Melaksanakan koordinasi dengan kepala subbagian di lingkungan Sekretariat Daerah dan instansi terkait  untuk mendapatkan masukan informasi, serta untuk mengevaluasi permasalahan agar diperoleh hasil kerja yang optimal;

g. Menyiapkan bahan penyusunan kebijakan Daerah di bidang pengelolaan dan penyaringan informasi;

h. Melaksanakan kegiatan pengelolaan dan penyaringan informasi dari berbagai media;

i. Menyusun jawaban serta tindak lanjut atas saran, masukan maupun pertanyaan yang berasal dari masyarakat melalui media yang dsediakan;

j. Menghimpun data informasi yang berkaitan dengan penyusunan makalah dan pengelolaan informasi;

k. Mendistribusikan saran/ masukan dari masyarakat kepada satuan kerja Perangkat Daerah terkait sesuai arahan dari pimpinan;

l. Menyiapkan bahan makalah bagi pemimpin Daerah pada forum pertemuan resmi, seminar, dialog interaktif, sarasehan dan lain-lain;

m. Menjabarkan perintah atasan dengan memahami isi perintah agar menjadi jelas dan terarah dalam pelaksanaan tugas;

n. Melaksanakan penilaian dan prestasi kerja bawahan berdasarkan sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja sesuai ketentuan dalam rangka peningkatan karier, pemberian penghargaan dan sanksi;

o. Mengevaluasi hasil pelaksanaan kegiatan Subbagian Analisa Media Dan Pendapat Umum berdasarkan program kerja agar sesuai dengan target hasil;

p. Membuat laporan pelaksanaan kegiatan Subbagian Analisa Media Dan Pendapat Umum sesuai dengan hasil pelaksanaan kegiatan sebagai wujud akuntabilitas dan transparansi pelaksanaan tugas; dan

q. Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai perintah atasan.


3. SUBBAGIAN PROTOKOL 

mempunyai tugas:
a. Menyusun program dan rencana kerja serta rencana kegiatan pada Subbagian Protokol berdasarkan program kerja tahun sebelumnya sebagai pedoman kerja agar pelaksanaan program kerja sesuai dengan rencana;

b. Mempelajari dan menelaah peraturan perundang-undangan yang terkait dengan Subbagian Protokol;

c. Membagi tugas, memberi petunjuk, dan membimbing bawahannya dalam melaksanakan tugasnya berdasarkan jabatan dan kompetensinya untuk pemerataan dan kelancaran pelaksanaan tugas secara benar;

d. Meneliti, memeriksa dan mengawasi pelaksanaan tugas bawahan berdasarkan arahan sebelumnya agar diperoleh hasil kerja yang optimal;

e. Menyusun bahan kebijakan teknis Subbagian Protokol sesuai dengan peraturan perundang–undangan dan petunjuk teknis sebagai bahan kajian pimpinan;

f. Melaksanakan koordinasi dengan kepala subbagian di lingkungan sekretariat Daerah dan instansi terkait untuk mendapatkan masukan informasi, serta untuk mengevaluasi permasalahan agar diperoleh hasil kerja yang optimal;

g. Melaksanakan koordinasi kegiatan keprotokoleran kepada pimpinan dalam kegiatan upacara hari besar, apel besar, acara resmi dan acara tidak resmi;

h. Melaksanakan koordinasi tata protokoler dengan satuan kerja Perangkat Daerah, desa, organisasi masyarakat, organisasi pemuda, organisasi wanita dan organisasi lain dalam penyelenggaraan upacara hari besar, apel besar, acara resmi dan acara tidak resmi;

i. Mengkoordinasikan tata protokoler dalam rangka penyambutan tamu dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan tamu luar negeri yang berkunjung ke Daerah;

j. Melaksanakan kegiatan pembinaan keprotokoleran bagi seluruh satuan kerja Perangkat Daerah, desa, organisasi masyarakat, organisasi pemuda, organisasi wanita dan organisasi lain sebagai penyelenggara upacara hari besar, apel besar, acara resmi dan acara tidak resmi;

k. Menyiapkan sarana prasarana yang berhubungan dengan upacara pengambilan sumpah dan pelantikan pejabat/ pegawai;

l. Melaksanakan penilaian dan prestasi kerja bawahan berdasarkan sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja sesuai ketentuan dalam rangka peningkatan karier, pemberian penghargaan dan sanksi;

m. Mengevaluasi hasil pelaksanaan kegiatan Subbagian Protokol berdasarkan program kerja agar sesuai dengan target hasil;

n. Membuat laporan pelaksanaan kegiatan Subbagian Protokol sesuai dengan hasil pelaksanaan kegiatan sebagai wujud akuntabilitas dan transparansi pelaksanaan tugas; dan

o. Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai perintah atasan.



--- oo0oo ---

Tinggalkan komentar anda


Humas Protokol Setda BloraBagian Humas Dan Protokol Sekretariat Daerah Kabupaten Blora Jl. Pemuda No.12 - 58215 Telp. (0296) 531028 ext.229 Email: humas.blorakab[at]gmail.com