Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan

CEGAH KORUPSI DAN GRATIFIKASI : BUPATI, KAPOLRES DAN KAJARI BLORA TEKEN PKS APIP-APH

    08.30   No comments
Dari kanan ke kiri : Kapolres Blora, Kajari Blora dan Bupati Blora menghadiri penandatanganan perjanjian kerjasama (PKS) APIP-APH di Kota Semarang, Kamis (19/7/2018). (foto: dok-humaskab)

SEMARANG. Bupati Djoko Nugroho bersama Kapolres AKBP Saptono SIK, MH dan Kajari Yulitaria SH, MH dan seluruh Kepala Daerah se Provinsi Jawa Tengah pada hari Kamis (19/7/2018) berkomitmen melakukan pencegahan dini terhadap kasus korupsi dan gratifikasi yang berpotensi terjadi di lingkungan pemerintahan.

Komitmen itu diwujudkan dengan melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dengan Aparat Penegak Hukum (APH) tentang Penanganan Pengaduan Masyarakat terkait Indikasi Korupsi dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Gradhika Bhakti Praja, Semarang.

Acara penandatanganan PKS itu disaksikan Irjen Kemendagri RI Sri Wahyuni SH, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Dr Ir Sri Puryono KS MP, perwakilan Polda Jateng dan Kejati Jateng.

Irjen Kemendagri RI Sri Wahyuni SH mengemukakan, perjanjian kerja sama ini merupakan tindak lanjut dari arahan presiden kepada seluruh menteri, kepala kejaksaan tinggi dan kapolda seluruh Indonesia pada 19 Juli 2016 terkait penanganan perkara pada penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“Arahan presiden sangat jelas. Antara lain, kebijakan atau diskresi kepala daerah tidak dapat dipidanakan, tindakan administrasi pemerintahan agar tidak dipidanakan, kerugian keuangan negara yang dinyatakan oleh BPK, diberikan waktu untuk menindaklanjuti selama 60 hari,” kata dia.

Bupati Djoko Nugroho (tengah) menandatangani perjanjian kerjasama APIP-APH bersama Kepala Daerah seluruh Jawa Tengah. (foto: dok-humaskab)
Ditambahkan, pasca arahan presiden itu, 30 November 2017, Menteri Dalam Negeri, Kepala Kejaksaan Agung dan Kapolri bersepakat dan menandatangani nota kesepahaman terkait koordinasi APIP dan APH dalam penanganan pengaduan masyarakat. Pengaduan masyarakat dikhususkan pada pengaduan yang terindikasi korupsi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Dr Ir Sri Puryono KS MP menyambung, penandatanganan kerja sama serupa juga sudah dilakukan antara gubernur, kepala kejaksaan tinggi dan kapolda Jateng beberapa waktu lalu. Sehingga, perjanjian kerja sama antara pemkab/ pemkot, kejaksaan negeri dan polres ini merupakan tindak lanjut dari kerja sama tersebut.

Menurut Sri Puryono, penandatanganan perjanjian kerja sama APIP-APH merupakan upaya cegah dini terhadap terjadinya korupsi dan gratifikasi. Jawa Tengah merupakan provinsi yang kesebelas melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama ini.

“Ini merupakan upaya yang menurut saya sudah sangat maksimal. Harapan kita bisa mampu mencegah terjadinya korupsi dan gratifikasi. Ini upaya riil,” ujar Sekda Jateng.

Meski sudah ada perjanjian kerja sama antara APIP-APH, Sekda berpesan agar semua pihak, khususnya di kalangan birokrasi, tetap harus mengawasi bersama-sama. Jangan sampai yang lainnya tak acuh.

“Nanti kalau ada apa-apa kita awasi bersama. Jangan sampai ada kesan bahwa adanya perjanjian kerja sama, seolah-olah malah nggampangke. Halah sudah bisa diselesaikan. Kan kita sudah ada perjanjian kerja sama. Adanya perjanjian kerja sama, seharusnya semakin membuat lebih tegas dan lebih jelas,” tutupnya.

Sementara itu Bupati Djoko Nugroho sangat mendukung dan mengapresiasi langkah pemerintah pusat yang menggagas adanya penandatanganan perjanjian kerja sama antara APIP-APH ini hingga tingkat Kabupaten /Kota se Indonesia.

“Penandatanganan PKS ini sangat bagus, sebagai wujud kesepahaman untuk bersama-sama menyamakan persepsi terhadap aduan masyarakat kepada APIP-APH terkait potensi pelanggaran hukum. Semoga Blora tetap kondusif dan terbebas dari segala bentuk kasus korupsi,” kata Bupati. (Tim Berita Humas Protokol Setda Kab.Blora)

BUPATI BLORA PIMPIN APEL GELAR PASUKAN OPERASI LILIN CANDI 2017 DAN PEMUSNAHAN MIRAS HASIL RAZIA CIPTA KONDISI

    12.30   No comments
Bupati Djoko Nugroho memimpin apel gelar pasukan dalam rangka Operasi Lilin candi 2017 di halaman Mapolres Blora, Kamis (21/12/2017). (foto: humaskab)
BLORA. Sebagai bentuk kesiapan pengamanan perayaan Hari Natal dan Tahun Baru 2018, Polres Blora pada hari Kamis (21/12/2017) melaksanakan Apel Gelar Pasukan. Semua kekuatan dari masing-masing satuan disiagakan, bersinergi dengan lintas sektoral seperti Bidang Perhubungan Dinrumkimhub, TNI, Senkom, Satpol PP, BPBD, Pramuka dan PMI.

Apel dipimpin langsung oleh Bupati Djoko Nugroho, dan dihadiri jajaran Forkopimda. Sebelum apel dimulai, Bupati melakukan pemeriksaan pasukan didampingi perwira Polres Blora.

Dalam sambutannya, Bupati menyampaikan amanat Kapolri Jenderal Polisi Drs. H. M. Tito Karnavian, M.A., Ph.D yang menyatakan agar pengamanan yang telah dipersiapkan dengan serius dan sungguh-sungguh, dapat diimplementasikan pada tahap pelaksanaan Operasi Lilin Candi 2017.

“Dengan bersungguh-sungguh melakukan pengamanan, maka akan mampu memberikan jaminan keamanan dan pelayanan terbaik bagi masyarakat, sehingga dapat menjalankan ibadah dan perayaan pergantiaan tahun dengan aman, nyaman, tertib dan lancar,” ujarnya.

Lebih lanjut Bupati menyatakan bahwa perayaan kedua event tersebut tentu akan membawa dampak yang signifikan pada peningkatan aktifitas masyarakat di tempat keramaian, seperti area perbelanjaan, tempat ibadah, juga tempat hiburan dan rekreasi. Kondisi tersebut menyebabkan terjadinya peningkatan arus dan mobilitas masyarakat yang menggunakan sarana transportasi. Hal ini akan berimplikasi terhadap munculnya berbagai gangguan Kamtibmas dan permasalahan dibidang keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas.

“Tolong dijaga dengan baik gereja-gereja dan titik titik keramaian yang ada di Blora. Terutama setelah beralihnya Jl.Rembang-Blora-Cepu menjadi jalan nasional, dan semakin mulusnya Blora-Purwodadi hingga Semarang membuat kepadatan arus lalu lintas semakin meningkat. Pasar-pasar tradisional yang berpotensi menimbulkan kemacetan saya minta ikut dijaga,” lanjut Bupati Djoko Nugroho.

Ia juga mengapresiasi hasil kinerja jajaran kepolisian karena selama tahun 2017 ini wilayah Blora bisa tetap kondusif, tanpa gangguan keamanan yang berarti.

Dalam apel tersebut dilakukan penyematan pita sebagai tanda dimulainya Operasi Lilin Candi 2017 oleh Bupati didampingi Kapolres Blora kepada tiga petugas perwakilan dari Polri, Perhubungan dan TNI.

Bupati mengapresiasi adanya pemusnahan barang bukti miras hasil sitaan razia cipta kondisi yang dilakukan sepekan terakhir, Kamis (21/12/2017). (foto: humaskab)
Sementara itu, Kapolres Blora AKBP Saptono SIK, MH menyatakan bahwa untuk menyukseskan Operasi Lilin Candi 2017 ini pihaknya akan menerjunkan jumlah personil sebanyak 500 orang yang akan disebar di beberapa titik.

“Operasi Lilin Candi 2017 akan dimulai pada Jumat (22/12/2017) hingga Selasa (2/1/2018). Beberapa pos pengamanan kami dirikan di Alun-alun dan beberapa gereja. Pengamanan dan sterilisasi gereja juga akan dilakukan beberapa jam sebelum misa dilakukan. Operasi Lilin ini mengedepankan tindakan Preventif yang didukung dengan tindakan deteksi dini serta penegakan hukum secara Profesional dan Proporsional,” tandasnya.

Usai apel, dilanjutkan dengan pemusnahan barang bukti berupa minuman keras hasil sitaan razia cipta kondisi yang dilakukan oleh seluruh jajaran Polsek se Kabupaten Blora, di halaman belakang Mapolres Blora.

Pemusnahan didahului secara simbolis dengan pemecahan botol miras oleh Bupati, Kapolres, Kajari, Dandim dan jajaran Forkopimda lainnya. Dilanjutkan pemecahan secara massal dengan menggunakan lindasan alat berat.


Bupati sangat mengapresiasi upaya Polres Blora dalam melaksanakan razia minuman keras. Menurutnya miras merupakan sumber dari segala sumber tindak kekerasan. Ia berharap razia miras untuk terus dilakukan secara berkala. (rsa-Tim Berita Humas dan Protokol Setda Kab.Blora)

BUPATI SAMPAIKAN RANPERDA APBD 2018 KE DPRD

    19.30   1 comment
Bupati Djoko Nugroho menyampaikan dokumen Ranperda APBD 2018 kepada Ketua DPRD Kab.Blora Ir. H. Bambang Susilo, Selasa (28/11/2017). (foto: dok-humaskab)
BLORA. Satu lagi tahapan penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Blora tahun 2018 selesai dilakukan. Setelah Kebijakan Umum Anggaran Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) disepakati pada hari Selasa (14/11/2017) lalu, dan dilanjutkan dengan penyusunan Rencana Kerja Anggaran (RKA) oleh jajaran eksekutif.

Kini, Selasa (28/11/2017), Bupati Djoko Nugroho dengan didampingi Sekda Drs. Bondan Sukarno MM menyampaikan Nota Keuangan Rancangan APBD Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2018 ke DPRD melalui Rapat Paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Ir. H. Bambang Susilo.

Bupati berharap dengan penyampaian Ranperda APBD 2018 ini bisa segera ditindaklanjuti oleh DPRD dengan membahasnya, sebelum nantinya disepakati bersama-sama dan dimintakan evaluasi kepada Gubernur.

“Menjadi harapan kita semua bahwa proses penyusunan APBD 2018 ini akan dapat diselesaikan sesuai jadwal waktu yang ditentukan. Patut kita syukuri bersama bahwa beberapa tahapan proses penyusunan APBD telah kita selesaikan. Sebagaimana diketahui bersama beberapa waktu yang lalu telah dilakukan penandatanganan Nota Kesepakatan tentang KUA-PPAS, artinya tahapan proses penyusunan APBD telah memasuki tahap akhir,” ujar Bupati.

Bupati berharap agar Rancangan APBD Kabupaten Blora 2018 ini dapat segera dilakukan pembahasan dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah sehingga roda perekonomian di Kabupaten Blora dapat dijalankan sebagaimana mestinya dan hasilnya dapat dinikmati semua lapisan masyarakat di Kabupaten Blora.

Ketua DPRD Blora, Ir. H. Bambang Susilo ketika dihubungi mengatakan bahwa pihaknya akan mengupayakan pembahasan Ranperda APBD 2018 secepat mungkin agar bisa segera ditetapkan menjadi Perda.

“Setelah disampaikan kepada dewa, kami akan langsung agendakan untuk membahasnya agar bisa segera selesai,” ucapnya singkat.

Adapun substansi Ranperda APBD Kabupaten Blora 2018 yang dalam penyusunannya mendasari pada Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2018 adalah sebagai berikut 

I. Pendapatn Daerah
Rencana pendapatan daerah pada RAPBD Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp.2.020.499.639.677,- dengan rincian sebagai berikut:
  1. Pendapatan Asli Daerah, sebesar Rp.191.752.934.000,-
  2. Dana Perimbangan, sebesar Rp.1.380.931.930.000,-
  3. Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah, sebesar Rp.447.814.775.677,-
II Belanja Daerah
Penyusunan belanja daerah mempertimbangkan prinsip efisiensi dengan tetap mengutamakan kepentingan masyarakat.
Rencana belanja daerah pada RAPBD Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp.2.056.656.801.692,- dengan perincian :
  1. Belanja tidak langsung sebesar Rp.1.220.234.431.477,-
  2. Belanja Langsung sebesar Rp.836.422.370.215,-
III Pembiayaan Daerah
Pembiayaan daerah adalah semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya.
Pada Tahun Anggaran 2018 pembiayaan daerah dianggarkan sebagai berikut :
  1. Penerimaan Pembiayaan
    Rencana penerimaan pembiayaan yang dianggarkan dalam RAPBD Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp.40.157.162.015,-, yang besarannya sama dengan Sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya (SiLPA)
  1. Pengeluaran Pembiayaan
    Rancangan pengeluaran pembiayaan yang dianggarkan dalam PPAS Tahun 2018 sebesar Rp.4.000.000.000,-
Dari perhitungan tersebut diatas terlihat bahwa struktur anggaran dalam RAPBD Tahun Anggaran 2018 mengalami defisit sebesar Rp.36.157.162.015,-. Defisit ini dapat ditutup dari pembiayaan netto sebesar Rp.36.157.162.015,-, sehingga secara riil pada RAPBD Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2018 memiliki Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan (SILPA) sebesar Rp.0,- (nol rupiah).

Dengan demikian RAPBD Kabupaten Blora tidak mengalami defisit riil, sehingga tidak perlu menutup defisit tersebut dari sumber pembiayaan lain.

Turut hadir dalam Rapat Paripurna DPRD tersebut jajaran Forkopimda, seluruh Kepala OPD, Camat, BUMN, BUMD dan tentunya para anggota DPRD. (rsa-Tim Berita Humas dan Protokol Setda Kab.Blora)

BHABINKAMTIBMAS DIMINTA AWASI PENGGUNAAN DANA DESA

    09.00   No comments
Wakil Bupati dan Wakapolres menyimak vicon Kapolri, Menteri Desa PDT, dan Mendagri tentang penandatanganan MoU tentang Pencegahan, Pengawasan dan Penanganan Masalah Dana Desa di Mapolres Blora. (foto: humaskab)
BLORA. Jajaran Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) di seluruh desa diminta melakukan pengawalan penggunaan Dana Desa (DD) agar tidak terjadi penyelewengan. Pengawalan yang dimaksud adalah dalam bentuk pengawasan pelaksanaan penggunaan DD. Hal itu disampaikan oleh Kapolri Jenderal Tito Karnavian dalam acara Penandatanganan MoU antara Kemendesa, Kemendagri dan Polri tentang pencegahan pengawasan dan penanganan permasalahan DD yang disiarkan langsung melalui video conference (vicon) di Mapolres Blora, Jumat (20/10/2017) kemarin, dengan dihadiri Wakil Bupati H.Arief Rohman M.Si, Wakapolres Kompol Indriyanto Dian Pornomo beserta seluruh jajaran Polres Blora serta Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Gunadi S.Sos, MM.

“Bhabinkamtibmas harus bisa mencegah agar tidak terjadi penyelewengan penggunaan dana desa. Dorong agar perangkat desa bisa bekerja sesuai alur yang telah ditentukan pemerintah. Upaya hukum bukan tujuan utama, yang utama adalah pembinaan dan pengawasan sebagai bentuk pencegahan. Pasalnya disinyalir masih banyak desa-desa yang belum melaksanakan tahapan penggunaan dana desa sesuai peraturan,” ucap Kapolri.

Sementara itu Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertingal dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo, BSEE., M.BA mengatakan bahwa besaran DD dari tahun ke tahun sejak 2015 selalu meningkat hingga kini. Sehingga membutuhkan pendampingan dan pengawasan yang ketat agar tidak terjadi penyelewengan. Ia meminta bantuan Polri melalui Bhabinkamtibmas untuk turut serta melakukan pengawasan di desa-desa terkait pelaksanaan penggunaan DD.

“Penyerapan dana desa dari 2015 hingga kini terus meningkat dengan hasil pembangunan yang positif di desa-desa. Namun tidak dipungkiri diantara keberhasilan itu masih ada penyelewengan yang ditemukan. Disinilah kami minta peran Bhabinkamtibmas untuk melakukan pengawasan agar perangkat desa dan masyarakatnya dapat berperan aktif menyusun, melaksanakan serta melaporkan penggunaan dana desa dengan benar,” ucap Menteri Eko Putro Sandjojo.

Kapolri, Menteri Desa PDT dan Mendagri memberikan arahan kepada seluruh Kepala Daerah, Kapolda dan Kapolres melalui vicon tentang pencegahan, pengawasan dan penanganan masalah dana desa. (foto: humaskab)
Menurutnya, setiap pemerintahan desa wajib melaksanakan musyawarah desa (musdes) dengan melibatkan masyarakat sebagai wadah untuk menjaring aspirasi dalam menyusun perencanaan pembangunan yang tertuang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanda Desa (APBDes). Dimana dialam APBDes itulah terdapat rincian penggunaan DD di setiap tahunnya.

“Faktanya masih banyak desa yang belum melibatkan masyarakat dalam melaksanakan musdes. Nah di sinilah peran Bhabinkamtibmas untuk mengontrol proses penyusunan APBDes melalui musdes sehingga DD benar-benar bisa mengakomodir kebutuhan pembangunan di desa,” lanjutnya.

Ia juga mewajibkan setiap desa memasang baliho besar yang berisi tentang penjabaran APBDes yakni rencana penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD). Minimal dipasang di Balai Desa agar bisa diketahui masyarakat umum atau di tempat-tempat strategis lainnya. Dengan harapan pengawasan penggunaan DD bisa dilakukan secara transparan dengan melibatkan masyarakat umum.

Mewakili Bupati Djoko Nugroho, Wakil Bupati H.Arief Rohman M.Si setelah menyimak vicon Kapolri, Menteri Desa PDT dan Mendagri, mengapresiasi upaya Kemendesa PDT, Kemendagri dan Polri dalam upaya pengawasan dana desa. Ia menyatakan dukungannya agar Bhabinkamtibmas bisa melakukan pengawasan bersama dengan para pendamping desa.

“Ini langkah yang bagus dan harus didukung agar penggunaan dana desa benar-benar tepat sasaran. Pemkab Blora melalui Dinas PMD akan ikut meningkatkan upaya pendampingan dana desa. Jika pembangunan di desa berhasil, tidak dipungkiri kesejahteraan akan semakin dekat,” ujarnya. (rsa-Tim Berita Humas dan Protokol Setda Kab.Blora)

SATPOL PP BLORA TERTIBKAN MINIMARKET TAK BERIJIN

    14.29   1 comment
Satpol PP Kabupaten Blora melayangkan surat peringatan pertama kepada Alfamart Sambong karena tidak mengantoni ijin beroperasi dari DPMPTSP Kabupaten Blora. (foto: humaskab)
BLORA. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Blora pada hari Kamis (19/10/2017) melaksanakan penertiban sejumlah minimarket yang tidak mengantongi ijin namun tetap nekat beroperasional. Penertiban dimulai pukul 10.00 WIB, dipimpin langsung Kepala Satpol PP Blora, Anang Sri Danaryanto S.Sos, M.MA dengan didampingi Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah Suripto S.Sos dan Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Tari SH, beserta beberapa anggota.

Sasaran yang dituju adalah minimarket Alfamart di Jl.Blora-Cepu km 27 Kecamatan Sambong dan minimarket Indomaret Jl.MR Iskandar, Kelurahan Mlangsen, Kecamatan Blora Kota.

Setibanya di lokasi, petugas langsung memberikan pengarahan secara humanis dan memberikan surat peringatan pertama kepada pihak pengelola agar menutup usahanya dengan tenggang waktu selama 14 hari. Surat peringatan diberikan karena minimarket tersebut belum memenuhi syarat sesuai yang diatur dalam Perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penataan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.

Alfamart di Kecamatan Sambong, sebelah timur SPBU yang ditertibkan. (foto: humaskab)
Kepala Satpol PP Blora, Anang Sri Danaryanto S.Sos, M.MA menerangkan, penertiban ini dilaksanakan atas dasar laporan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Blora yang menerangkan bahwa minimarket tersebut diatas belum mengantongi ijin buka karena ada syarat yang tidak terpenuhi berdasarkan Perda Nomor 2 Tahun 2012.

“Berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Perda Nomor 2 Tahun 2012 Pasal 20 menyebutkan bahwa pendirian minimarket harus berjarak minimal 0,5 km dari pasar tradisional. Pada kenyataannya Alfamart Sambong berjarak kurang dari 0,5 km dari Pasar Gadu, begitu juga dengan Indomaret Kaliwangan Mlangsen yang berjarak hanya 350 meter dari Pasar Kaliwangan. Sehingga ijin mereka tidak keluar dan harus ditutup,” jelas Pak Anang.

Sebagai solusi, Anang yang juga mantan Kepala Kantor Kesbangpol ini menyarankan agar pengelola bisa mencari lokasi lain yang sesuai dengan Perda Nomor 2 Tahun 2012. Sehingga usaha minimarketnya bisa dipindah berjarak lebih dari 500 meter dari pasar tradisional.

Kepala Satpol PP Blora, Anang Sri Danaryanto S.Sos, M.MA didampingi Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah Suripto S.Sos dan Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Tari SH memberikan keterangan pers terkait penertiban minimarket. (foto: humaskab)
Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah Suripto S.Sos menambahkan bahwa kedua minimarket tersebut baru berdiri kurang dari dua tahun. Keduanya sudah buka setahun lebih, namun perijinannya baru diajukan beberapa bulan lalu, sehingga tidak mendapatkan ijin karena tidak memenuhi persyaratan sesuai Perda Nomor 2 Tahun 2012 Pasal 20.

“Surat peringatan pertama ini kami layangkan dengan tenggang waktu 14 hari. Jika dalam 14 hari kedepan belum ditutup, maka akan kami layangkan surat peringatan yang kedua dengan tenggang waktu 7 hari. Kalau masih saja membandel, surat peringatan ketiga siap diberikan diikuti upaya penutupan paksa oleh petugas,” tegasnya.

Agus Abidin sebagai salah satu pegawai Alfamart Sambong mengatakan bahwa surat yang diberikan Satpol PP akan ia laporkan ke manajemen pusat sesuai alamat yang tertulis.


“Kami belum bisa memastikan kapan dilakukan penutupan, karena akan menunggu keputusan manajemen terlebih dahulu untuk menyikapi surat dari Satpol PP,” ucapnya singkat. (rsa-Tim Berita Humas dan Ptrotokol Setda Kab.Blora)

Pengantar Alih Tugas Ketua Pengadilan Negeri Blora

    17.54   No comments


Bupati Blora Djoko Nugroho menghadiri acara Pengantar Alih Tugas Ketua Pengadilan Negeri Blora Bapak Unggul Tri Esthi Mulyono, S.H., M.H, Ketua Penggadilan Negeri Blora yang akan berpindah tugas menjadi Wakil Ketua Penggadilan Negeri Indramayu serta Bapak Abdul Munif, S.H., Wakil Panitera Pengadilan Negeri Blora yang dipromosikan menjadi Panitera Muda Perdata Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, yang bertempat di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Blora. Senin, (14/08). Acara ini dihadiri Forkopimda Kabupaten Blora serta undangan yang merupakan pihak terkait yang bekerjasama secara langsung dengan Pengadilan Negeri Blora.

Dalam penyampaian pesan dan kesannya, Bapak Unggul Tri Esthi Mulyono, S.H., M.H, Ketua Penggadilan Negeri Blora menyampaikan rasa terimakasih kepada Bupati Blora Djoko Nugroho dan Forkopimda Kabupaten Blora yang telah bekerjasama dengan baik selama menjalankan tugas sebagai Ketua Penggadilan Negeri Blora. Selain itu juga mengucapkan terimakasih kepada seluruh unsur pegawai Pengadilan Negeri Blora serta para pihak terkait atas kerjasama yang telah terjalin selama ini.
"Terimakasih atas kerjasama dan dukungannya selama ini, semoga Pengadilan Negeri Blora semakin maju, dan doakan semoga ditempat yang baru di Pengadilan Negeri Indramayu saya dapat menjalankan tugas dengan baik," ujarnya.

Dalam sambutannya Bupati Blora Djoko Nugroho menyampaikan terimakasih kepada Ketua Pengadilan Negeri Blora Bapak Unggul Tri Esthi Mulyono, S.H., M.H, dan Bapak Abdul Munif, S.H., selaku Wakil Panitera Pengadilan Negeri Blora atas kinerjanya di Pengadilan Negeri Blora selama ini. Juga berpesan agar ditempat yang baru dapat menjalankan tugas dengan baik serta dapat memberikan perubahan di tempat tugas yang baru.
"Selamat bertugas di tempat yang baru, segala sesuatu harus dilakukan dengan penuh tanggung jawab, semoga Allah selalu memberikan ridho kepada kita semua dalam menjalankan tugas," pesannya.

(tkmn-Tim Berita Humas Protokol Setda Kabupaten Blora)

Humas Protokol Setda BloraBagian Humas Dan Protokol Sekretariat Daerah Kabupaten Blora Jl. Pemuda No.12 - 58215 Telp. (0296) 531028 ext.229 Email: humas.blorakab[at]gmail.com