| Dari kanan ke kiri : Kapolres Blora, Kajari Blora dan Bupati Blora menghadiri penandatanganan perjanjian kerjasama (PKS) APIP-APH di Kota Semarang, Kamis (19/7/2018). (foto: dok-humaskab) |
SEMARANG. Bupati Djoko Nugroho
bersama Kapolres AKBP Saptono SIK, MH dan Kajari Yulitaria SH, MH dan
seluruh Kepala Daerah se Provinsi Jawa Tengah pada hari Kamis
(19/7/2018) berkomitmen melakukan pencegahan dini terhadap kasus
korupsi dan gratifikasi yang berpotensi terjadi di lingkungan
pemerintahan.
Komitmen itu diwujudkan dengan
melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Aparat
Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dengan Aparat Penegak Hukum (APH)
tentang Penanganan Pengaduan Masyarakat terkait Indikasi Korupsi
dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Gradhika Bhakti Praja,
Semarang.
Acara penandatanganan PKS itu
disaksikan Irjen Kemendagri RI Sri Wahyuni SH, Sekretaris Daerah
Provinsi Jawa Tengah Dr Ir Sri Puryono KS MP, perwakilan Polda Jateng
dan Kejati Jateng.
Irjen Kemendagri RI Sri Wahyuni SH
mengemukakan, perjanjian kerja sama ini merupakan tindak lanjut dari
arahan presiden kepada seluruh menteri, kepala kejaksaan tinggi dan
kapolda seluruh Indonesia pada 19 Juli 2016 terkait penanganan
perkara pada penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Arahan presiden sangat jelas. Antara
lain, kebijakan atau diskresi kepala daerah tidak dapat dipidanakan,
tindakan administrasi pemerintahan agar tidak dipidanakan, kerugian
keuangan negara yang dinyatakan oleh BPK, diberikan waktu untuk
menindaklanjuti selama 60 hari,” kata dia.
![]() |
| Bupati Djoko Nugroho (tengah) menandatangani perjanjian kerjasama APIP-APH bersama Kepala Daerah seluruh Jawa Tengah. (foto: dok-humaskab) |
Ditambahkan, pasca arahan presiden itu,
30 November 2017, Menteri Dalam Negeri, Kepala Kejaksaan Agung dan
Kapolri bersepakat dan menandatangani nota kesepahaman terkait
koordinasi APIP dan APH dalam penanganan pengaduan masyarakat.
Pengaduan masyarakat dikhususkan pada pengaduan yang terindikasi
korupsi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah
Dr Ir Sri Puryono KS MP menyambung, penandatanganan kerja sama serupa
juga sudah dilakukan antara gubernur, kepala kejaksaan tinggi dan
kapolda Jateng beberapa waktu lalu. Sehingga, perjanjian kerja sama
antara pemkab/ pemkot, kejaksaan negeri dan polres ini merupakan
tindak lanjut dari kerja sama tersebut.
Menurut Sri Puryono, penandatanganan
perjanjian kerja sama APIP-APH merupakan upaya cegah dini terhadap
terjadinya korupsi dan gratifikasi. Jawa Tengah merupakan provinsi
yang kesebelas melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama ini.
“Ini merupakan upaya yang menurut
saya sudah sangat maksimal. Harapan kita bisa mampu mencegah
terjadinya korupsi dan gratifikasi. Ini upaya riil,” ujar Sekda
Jateng.
Meski sudah ada perjanjian kerja sama
antara APIP-APH, Sekda berpesan agar semua pihak, khususnya di
kalangan birokrasi, tetap harus mengawasi bersama-sama. Jangan sampai
yang lainnya tak acuh.
“Nanti kalau ada apa-apa kita awasi
bersama. Jangan sampai ada kesan bahwa adanya perjanjian kerja sama,
seolah-olah malah nggampangke. Halah sudah bisa diselesaikan.
Kan kita sudah ada perjanjian kerja sama. Adanya perjanjian kerja
sama, seharusnya semakin membuat lebih tegas dan lebih jelas,”
tutupnya.
Sementara itu Bupati Djoko Nugroho
sangat mendukung dan mengapresiasi langkah pemerintah pusat yang
menggagas adanya penandatanganan perjanjian kerja sama antara
APIP-APH ini hingga tingkat Kabupaten /Kota se Indonesia.
“Penandatanganan PKS ini sangat
bagus, sebagai wujud kesepahaman untuk bersama-sama menyamakan
persepsi terhadap aduan masyarakat kepada APIP-APH terkait potensi
pelanggaran hukum. Semoga Blora tetap kondusif dan terbebas dari
segala bentuk kasus korupsi,” kata Bupati. (Tim Berita Humas
Protokol Setda Kab.Blora)




