BLORA. Jajaran Bhayangkara
Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) di
seluruh desa diminta melakukan pengawalan penggunaan Dana Desa (DD)
agar tidak terjadi penyelewengan. Pengawalan yang dimaksud adalah
dalam bentuk pengawasan pelaksanaan penggunaan DD. Hal itu disampaikan oleh Kapolri
Jenderal Tito Karnavian dalam acara Penandatanganan MoU antara
Kemendesa, Kemendagri dan Polri tentang pencegahan pengawasan dan
penanganan permasalahan DD yang disiarkan langsung melalui video
conference (vicon) di Mapolres Blora, Jumat (20/10/2017) kemarin,
dengan dihadiri Wakil Bupati H.Arief Rohman M.Si, Wakapolres Kompol
Indriyanto Dian Pornomo beserta seluruh jajaran Polres Blora serta
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Gunadi S.Sos, MM.
“Bhabinkamtibmas harus bisa mencegah
agar tidak terjadi penyelewengan penggunaan dana desa. Dorong agar
perangkat desa bisa bekerja sesuai alur yang telah ditentukan
pemerintah. Upaya hukum bukan tujuan utama, yang utama adalah
pembinaan dan pengawasan sebagai bentuk pencegahan. Pasalnya
disinyalir masih banyak desa-desa yang belum melaksanakan tahapan
penggunaan dana desa sesuai peraturan,” ucap Kapolri.
Sementara itu Menteri Desa, Pembangunan
Daerah Tertingal dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo, BSEE., M.BA
mengatakan bahwa besaran DD dari tahun ke tahun sejak 2015 selalu
meningkat hingga kini. Sehingga membutuhkan pendampingan dan
pengawasan yang ketat agar tidak terjadi penyelewengan. Ia meminta
bantuan Polri melalui Bhabinkamtibmas untuk turut serta melakukan
pengawasan di desa-desa terkait pelaksanaan penggunaan DD.
“Penyerapan dana desa dari 2015
hingga kini terus meningkat dengan hasil pembangunan yang positif di
desa-desa. Namun tidak dipungkiri diantara keberhasilan itu masih ada
penyelewengan yang ditemukan. Disinilah kami minta peran
Bhabinkamtibmas untuk melakukan pengawasan agar perangkat desa dan
masyarakatnya dapat berperan aktif menyusun, melaksanakan serta
melaporkan penggunaan dana desa dengan benar,” ucap Menteri Eko
Putro Sandjojo.
Menurutnya, setiap pemerintahan desa
wajib melaksanakan musyawarah desa (musdes) dengan melibatkan
masyarakat sebagai wadah untuk menjaring aspirasi dalam menyusun
perencanaan pembangunan yang tertuang dalam Anggaran Pendapatan dan
Belanda Desa (APBDes). Dimana dialam APBDes itulah terdapat rincian
penggunaan DD di setiap tahunnya.
“Faktanya masih banyak desa yang
belum melibatkan masyarakat dalam melaksanakan musdes. Nah di sinilah
peran Bhabinkamtibmas untuk mengontrol proses penyusunan APBDes
melalui musdes sehingga DD benar-benar bisa mengakomodir kebutuhan
pembangunan di desa,” lanjutnya.
Ia juga mewajibkan setiap desa memasang
baliho besar yang berisi tentang penjabaran APBDes yakni rencana
penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD). Minimal
dipasang di Balai Desa agar bisa diketahui masyarakat umum atau di
tempat-tempat strategis lainnya. Dengan harapan pengawasan penggunaan
DD bisa dilakukan secara transparan dengan melibatkan masyarakat
umum.
Mewakili Bupati Djoko Nugroho, Wakil
Bupati H.Arief Rohman M.Si setelah menyimak vicon Kapolri, Menteri
Desa PDT dan Mendagri, mengapresiasi upaya Kemendesa PDT, Kemendagri
dan Polri dalam upaya pengawasan dana desa. Ia menyatakan dukungannya
agar Bhabinkamtibmas bisa melakukan pengawasan bersama dengan para
pendamping desa.
“Ini langkah yang bagus dan harus
didukung agar penggunaan dana desa benar-benar tepat sasaran. Pemkab
Blora melalui Dinas PMD akan ikut meningkatkan upaya pendampingan
dana desa. Jika pembangunan di desa berhasil, tidak dipungkiri
kesejahteraan akan semakin dekat,” ujarnya. (rsa-Tim Berita Humas
dan Protokol Setda Kab.Blora)


Tidak ada komentar:
Write komentarTinggalkan komentar anda