RANPERDA APBD KABUPATEN BLORA 2018 DISEPAKATI

    12.30   No comments

Bupati menandatangani dokumen persetujuan bersama Ranperda APBD Kabupaten Blora Tahun 2018. (foto: humaskab)
BLORA. Setelah disampaikan oleh Bupati Djoko Nugroho ke dewan melalui Sidang Paripurna DPRD pada hari Selasa (28/11/2017), akhirnya Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Blora Tahun 2018 disepakati bersama.

Hal itu ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan oleh Bupati Djoko Nugroho dan pimpinan DPRD Kabupaten Blora dalam Sidang Paripurna DPRD pada hari Kamis (30/11/2017), setelah dilakukan pembahasan antara Badan Anggaran (Banggar) dan TAPD selama satu hari pasca penyampaian oleh Bupati.

Adapun substansi Ranperda APBD Kabupaten Blora 2018 yang disampaikan oleh juru bicara Banggar DPRD, Rajiman Santarko, SE, M.Si adalah sebagai berikut :

I. Pendapatan Daerah
Rencana pendapatan daerah pada RAPBD Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp.2.020.499.639.677,- dengan rincian sebagai berikut:
1. Pendapatan Asli Daerah, sebesar Rp.191.752.934.000,-
2. Dana Perimbangan, sebesar Rp.1.380.931.930.000,-
3. Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah, sebesar Rp.447.814.775.677,-

II Belanja Daerah
Penyusunan belanja daerah mempertimbangkan prinsip efisiensi dengan tetap mengutamakan kepentingan masyarakat.
Rencana belanja daerah pada RAPBD Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp.2.056.656.801.692,- dengan perincian :
1. Belanja tidak langsung sebesar Rp.1.220.234.431.477,-
2. Belanja langsung sebesar Rp.836.422.370.215,-

III Pembiayaan Daerah
Pembiayaan daerah adalah semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya.
Pada Tahun Anggaran 2018 pembiayaan daerah dianggarkan sebagai berikut :
1. Penerimaan Pembiayaan
Rencana penerimaan pembiayaan yang dianggarkan dalam RAPBD Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp.40.157.162.015,-, yang besarannya sama dengan Sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya (SiLPA)
2. Pengeluaran Pembiayaan
Rancangan pengeluaran pembiayaan yang dianggarkan dalam PPAS Tahun 2018 sebesar Rp.4.000.000.000,-

Dari perhitungan tersebut diatas terlihat bahwa struktur anggaran dalam RAPBD Tahun Anggaran 2018 mengalami defisit sebesar Rp.36.157.162.015,-. Defisit ini dapat ditutup dari pembiayaan netto sebesar Rp.36.157.162.015,-, sehingga secara riil pada RAPBD Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2018 memiliki Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan (SILPA) sebesar Rp.0,- (nol rupiah).

Dengan demikian RAPBD Kabupaten Blora tidak mengalami defisit riil, sehingga tidak perlu menutup defisit tersebut dari sumber pembiayaan lain.

Bupati sangat mengapresiasi tahapan penyusunan Ranperda APBD 2018 yang bisa dilaksanakan tepat waktu. Ia berharap dengan adanya kesepakatan ini, maka pengesahan Ranperda APBD 2018 menjadi Perda APBD 2018 bisa segera dilakukan setelah melalui proses evaluasi dari Gubernur.

“Sambil menunggu evaluasi Gubernur, saya minta seluruh OPD untuk segera menyiapkan dokumen pelaksanaan anggaran agar awal tahun nanti bisa segera dilaksanakan. Jangan sampai terkesan awal tahun tidak ada kegiatan,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Blora Ir. H. Bambang Susilo menyatakan bahwa setelah dilakukan kesepakatan ini, pihaknya akan segera mengirimkan ke Gubernur untuk mendapatkan evaluasi.

“Setelah dievaluasi nanti, jika ada koreksi maka secepatnya akan kita lakukan revisi. Setelah itu akan disahkan menjadi Perda melalui Sidang Paripurna DPRD kembali. Paling tidak proses evaluasinya memakan waktu satu pekan,” paparnya.

Selain kesepakatan bersama tentang Ranperda APBD 2018, DPRD Kabupaten Blora juga melaksanakan sidang istimewa dengan agenda pelantikan anggota DPRD baru, Pergantian Antar Waktu (PAW) di Fraksi Nasdem setelah Yulianto, anggota sebelumnya mundur karena pindah ke Partai Gerindra. Yang dilantik adalah Joko Supratno, sekretaris DPC Partai Nasdem Kabupaten Blora. (rsa-Tim Berita Humas dan Protokol Setda Kab.Blora)

Admin Humas Protokol Setda Kab.Blora

Admin Humas Protokol Setda Kab.Blora

Tim Berita Humas Blora merupakan staf Bagian Humas dan Protokol Sekretariat Kabupaten Blora yang bertugas mendampingi kegiatan Bupati dan Wakil Bupati Blora.
View all posts by Tim Berita →

Tidak ada komentar:
Write komentar

Tinggalkan komentar anda


Humas Protokol Setda BloraBagian Humas Dan Protokol Sekretariat Daerah Kabupaten Blora Jl. Pemuda No.12 - 58215 Telp. (0296) 531028 ext.229 Email: humas.blorakab[at]gmail.com