Bupati menandatangani dokumen persetujuan bersama Ranperda APBD Kabupaten Blora Tahun 2018. (foto: humaskab) |
BLORA. Setelah disampaikan oleh
Bupati Djoko Nugroho ke dewan melalui Sidang Paripurna DPRD pada hari
Selasa (28/11/2017), akhirnya Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda)
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Blora
Tahun 2018 disepakati bersama.
Hal itu ditandai dengan penandatanganan
nota kesepakatan oleh Bupati Djoko Nugroho dan pimpinan DPRD
Kabupaten Blora dalam Sidang Paripurna DPRD pada hari Kamis
(30/11/2017), setelah dilakukan pembahasan antara Badan Anggaran
(Banggar) dan TAPD selama satu hari pasca penyampaian oleh Bupati.
Adapun substansi Ranperda APBD
Kabupaten Blora 2018 yang disampaikan oleh juru bicara Banggar DPRD,
Rajiman Santarko, SE, M.Si adalah sebagai berikut :
I. Pendapatan Daerah
Rencana pendapatan daerah pada RAPBD Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp.2.020.499.639.677,- dengan rincian sebagai berikut:
1. Pendapatan Asli Daerah, sebesar Rp.191.752.934.000,-
2. Dana Perimbangan, sebesar Rp.1.380.931.930.000,-
3. Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah, sebesar Rp.447.814.775.677,-
II Belanja Daerah
Penyusunan belanja daerah mempertimbangkan prinsip efisiensi dengan tetap mengutamakan kepentingan masyarakat.
Rencana belanja daerah pada RAPBD Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp.2.056.656.801.692,- dengan perincian :
1. Belanja tidak langsung sebesar Rp.1.220.234.431.477,-
2. Belanja langsung sebesar Rp.836.422.370.215,-
III Pembiayaan Daerah
Pembiayaan daerah adalah semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya.
Pada Tahun Anggaran 2018 pembiayaan daerah dianggarkan sebagai berikut :
1. Penerimaan Pembiayaan
I. Pendapatan Daerah
Rencana pendapatan daerah pada RAPBD Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp.2.020.499.639.677,- dengan rincian sebagai berikut:
1. Pendapatan Asli Daerah, sebesar Rp.191.752.934.000,-
2. Dana Perimbangan, sebesar Rp.1.380.931.930.000,-
3. Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah, sebesar Rp.447.814.775.677,-
II Belanja Daerah
Penyusunan belanja daerah mempertimbangkan prinsip efisiensi dengan tetap mengutamakan kepentingan masyarakat.
Rencana belanja daerah pada RAPBD Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp.2.056.656.801.692,- dengan perincian :
1. Belanja tidak langsung sebesar Rp.1.220.234.431.477,-
2. Belanja langsung sebesar Rp.836.422.370.215,-
III Pembiayaan Daerah
Pembiayaan daerah adalah semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya.
Pada Tahun Anggaran 2018 pembiayaan daerah dianggarkan sebagai berikut :
1. Penerimaan Pembiayaan
Rencana penerimaan pembiayaan yang
dianggarkan dalam RAPBD Tahun Anggaran 2018 sebesar
Rp.40.157.162.015,-, yang besarannya sama dengan Sisa lebih
perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya (SiLPA)
2. Pengeluaran Pembiayaan
Rancangan pengeluaran pembiayaan yang dianggarkan dalam PPAS Tahun 2018 sebesar Rp.4.000.000.000,-
Dari perhitungan tersebut diatas terlihat bahwa struktur anggaran dalam RAPBD Tahun Anggaran 2018 mengalami defisit sebesar Rp.36.157.162.015,-. Defisit ini dapat ditutup dari pembiayaan netto sebesar Rp.36.157.162.015,-, sehingga secara riil pada RAPBD Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2018 memiliki Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan (SILPA) sebesar Rp.0,- (nol rupiah).
Dengan demikian RAPBD Kabupaten Blora tidak mengalami defisit riil, sehingga tidak perlu menutup defisit tersebut dari sumber pembiayaan lain.
2. Pengeluaran Pembiayaan
Rancangan pengeluaran pembiayaan yang dianggarkan dalam PPAS Tahun 2018 sebesar Rp.4.000.000.000,-
Dari perhitungan tersebut diatas terlihat bahwa struktur anggaran dalam RAPBD Tahun Anggaran 2018 mengalami defisit sebesar Rp.36.157.162.015,-. Defisit ini dapat ditutup dari pembiayaan netto sebesar Rp.36.157.162.015,-, sehingga secara riil pada RAPBD Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2018 memiliki Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan (SILPA) sebesar Rp.0,- (nol rupiah).
Dengan demikian RAPBD Kabupaten Blora tidak mengalami defisit riil, sehingga tidak perlu menutup defisit tersebut dari sumber pembiayaan lain.
Bupati sangat mengapresiasi tahapan
penyusunan Ranperda APBD 2018 yang bisa dilaksanakan tepat waktu. Ia
berharap dengan adanya kesepakatan ini, maka pengesahan Ranperda APBD
2018 menjadi Perda APBD 2018 bisa segera dilakukan setelah melalui
proses evaluasi dari Gubernur.
“Sambil menunggu evaluasi Gubernur,
saya minta seluruh OPD untuk segera menyiapkan dokumen pelaksanaan
anggaran agar awal tahun nanti bisa segera dilaksanakan. Jangan
sampai terkesan awal tahun tidak ada kegiatan,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Blora Ir. H.
Bambang Susilo menyatakan bahwa setelah dilakukan kesepakatan ini,
pihaknya akan segera mengirimkan ke Gubernur untuk mendapatkan
evaluasi.
“Setelah dievaluasi nanti, jika ada
koreksi maka secepatnya akan kita lakukan revisi. Setelah itu akan
disahkan menjadi Perda melalui Sidang Paripurna DPRD kembali. Paling
tidak proses evaluasinya memakan waktu satu pekan,” paparnya.
Selain kesepakatan bersama tentang
Ranperda APBD 2018, DPRD Kabupaten Blora juga melaksanakan sidang
istimewa dengan agenda pelantikan anggota DPRD baru, Pergantian Antar
Waktu (PAW) di Fraksi Nasdem setelah Yulianto, anggota sebelumnya
mundur karena pindah ke Partai Gerindra. Yang dilantik adalah Joko
Supratno, sekretaris DPC Partai Nasdem Kabupaten Blora. (rsa-Tim
Berita Humas dan Protokol Setda Kab.Blora)
Tidak ada komentar:
Write komentarTinggalkan komentar anda