SATPOL PP BLORA TERTIBKAN MINIMARKET TAK BERIJIN

    14.29   1 comment

Satpol PP Kabupaten Blora melayangkan surat peringatan pertama kepada Alfamart Sambong karena tidak mengantoni ijin beroperasi dari DPMPTSP Kabupaten Blora. (foto: humaskab)
BLORA. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Blora pada hari Kamis (19/10/2017) melaksanakan penertiban sejumlah minimarket yang tidak mengantongi ijin namun tetap nekat beroperasional. Penertiban dimulai pukul 10.00 WIB, dipimpin langsung Kepala Satpol PP Blora, Anang Sri Danaryanto S.Sos, M.MA dengan didampingi Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah Suripto S.Sos dan Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Tari SH, beserta beberapa anggota.

Sasaran yang dituju adalah minimarket Alfamart di Jl.Blora-Cepu km 27 Kecamatan Sambong dan minimarket Indomaret Jl.MR Iskandar, Kelurahan Mlangsen, Kecamatan Blora Kota.

Setibanya di lokasi, petugas langsung memberikan pengarahan secara humanis dan memberikan surat peringatan pertama kepada pihak pengelola agar menutup usahanya dengan tenggang waktu selama 14 hari. Surat peringatan diberikan karena minimarket tersebut belum memenuhi syarat sesuai yang diatur dalam Perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penataan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.

Alfamart di Kecamatan Sambong, sebelah timur SPBU yang ditertibkan. (foto: humaskab)
Kepala Satpol PP Blora, Anang Sri Danaryanto S.Sos, M.MA menerangkan, penertiban ini dilaksanakan atas dasar laporan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Blora yang menerangkan bahwa minimarket tersebut diatas belum mengantongi ijin buka karena ada syarat yang tidak terpenuhi berdasarkan Perda Nomor 2 Tahun 2012.

“Berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Perda Nomor 2 Tahun 2012 Pasal 20 menyebutkan bahwa pendirian minimarket harus berjarak minimal 0,5 km dari pasar tradisional. Pada kenyataannya Alfamart Sambong berjarak kurang dari 0,5 km dari Pasar Gadu, begitu juga dengan Indomaret Kaliwangan Mlangsen yang berjarak hanya 350 meter dari Pasar Kaliwangan. Sehingga ijin mereka tidak keluar dan harus ditutup,” jelas Pak Anang.

Sebagai solusi, Anang yang juga mantan Kepala Kantor Kesbangpol ini menyarankan agar pengelola bisa mencari lokasi lain yang sesuai dengan Perda Nomor 2 Tahun 2012. Sehingga usaha minimarketnya bisa dipindah berjarak lebih dari 500 meter dari pasar tradisional.

Kepala Satpol PP Blora, Anang Sri Danaryanto S.Sos, M.MA didampingi Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah Suripto S.Sos dan Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Tari SH memberikan keterangan pers terkait penertiban minimarket. (foto: humaskab)
Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah Suripto S.Sos menambahkan bahwa kedua minimarket tersebut baru berdiri kurang dari dua tahun. Keduanya sudah buka setahun lebih, namun perijinannya baru diajukan beberapa bulan lalu, sehingga tidak mendapatkan ijin karena tidak memenuhi persyaratan sesuai Perda Nomor 2 Tahun 2012 Pasal 20.

“Surat peringatan pertama ini kami layangkan dengan tenggang waktu 14 hari. Jika dalam 14 hari kedepan belum ditutup, maka akan kami layangkan surat peringatan yang kedua dengan tenggang waktu 7 hari. Kalau masih saja membandel, surat peringatan ketiga siap diberikan diikuti upaya penutupan paksa oleh petugas,” tegasnya.

Agus Abidin sebagai salah satu pegawai Alfamart Sambong mengatakan bahwa surat yang diberikan Satpol PP akan ia laporkan ke manajemen pusat sesuai alamat yang tertulis.


“Kami belum bisa memastikan kapan dilakukan penutupan, karena akan menunggu keputusan manajemen terlebih dahulu untuk menyikapi surat dari Satpol PP,” ucapnya singkat. (rsa-Tim Berita Humas dan Ptrotokol Setda Kab.Blora)

Admin Humas Protokol Setda Kab.Blora

Admin Humas Protokol Setda Kab.Blora

Tim Berita Humas Blora merupakan staf Bagian Humas dan Protokol Sekretariat Kabupaten Blora yang bertugas mendampingi kegiatan Bupati dan Wakil Bupati Blora.
View all posts by Tim Berita →

1 komentar:
Write komentar
  1. Pa saya mau lapor diva kafe Cepu itu tutup apa buka pa kelihatanya buka diyam diyam tapi liwat samping itu gimana bisa di gerebek ga pa

    BalasHapus

Tinggalkan komentar anda


Humas Protokol Setda BloraBagian Humas Dan Protokol Sekretariat Daerah Kabupaten Blora Jl. Pemuda No.12 - 58215 Telp. (0296) 531028 ext.229 Email: humas.blorakab[at]gmail.com