Satpol PP Kabupaten Blora melayangkan surat peringatan pertama kepada Alfamart Sambong karena tidak mengantoni ijin beroperasi dari DPMPTSP Kabupaten Blora. (foto: humaskab) |
BLORA. Satuan Polisi Pamong
Praja (Satpol PP) Kabupaten Blora pada hari Kamis (19/10/2017)
melaksanakan penertiban sejumlah minimarket yang tidak mengantongi
ijin namun tetap nekat beroperasional. Penertiban dimulai pukul 10.00
WIB, dipimpin langsung Kepala Satpol PP Blora, Anang Sri Danaryanto
S.Sos, M.MA dengan didampingi Kabid Penegakan Perundang-undangan
Daerah Suripto S.Sos dan Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Tari SH,
beserta beberapa anggota.
Sasaran yang dituju adalah minimarket
Alfamart di Jl.Blora-Cepu km 27 Kecamatan Sambong dan minimarket
Indomaret Jl.MR Iskandar, Kelurahan Mlangsen, Kecamatan Blora Kota.
Setibanya di lokasi, petugas langsung
memberikan pengarahan secara humanis dan memberikan surat peringatan
pertama kepada pihak pengelola agar menutup usahanya dengan tenggang
waktu selama 14 hari. Surat peringatan diberikan karena minimarket
tersebut belum memenuhi syarat sesuai yang diatur dalam Perda Nomor 2
Tahun 2012 tentang Penataan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan
Toko Modern.
Alfamart di Kecamatan Sambong, sebelah timur SPBU yang ditertibkan. (foto: humaskab) |
Kepala Satpol PP Blora, Anang Sri
Danaryanto S.Sos, M.MA menerangkan, penertiban ini dilaksanakan atas
dasar laporan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu (DPMPTSP) Blora yang menerangkan bahwa minimarket tersebut
diatas belum mengantongi ijin buka karena ada syarat yang tidak
terpenuhi berdasarkan Perda Nomor 2 Tahun 2012.
“Berdasarkan ketentuan yang diatur
dalam Perda Nomor 2 Tahun 2012 Pasal 20 menyebutkan bahwa pendirian
minimarket harus berjarak minimal 0,5 km dari pasar tradisional. Pada
kenyataannya Alfamart Sambong berjarak kurang dari 0,5 km dari Pasar
Gadu, begitu juga dengan Indomaret Kaliwangan Mlangsen yang berjarak
hanya 350 meter dari Pasar Kaliwangan. Sehingga ijin mereka tidak
keluar dan harus ditutup,” jelas Pak Anang.
Sebagai solusi, Anang yang juga mantan
Kepala Kantor Kesbangpol ini menyarankan agar pengelola bisa mencari
lokasi lain yang sesuai dengan Perda Nomor 2 Tahun 2012. Sehingga
usaha minimarketnya bisa dipindah berjarak lebih dari 500 meter dari
pasar tradisional.
Kabid Penegakan Perundang-undangan
Daerah Suripto S.Sos menambahkan bahwa kedua minimarket tersebut baru
berdiri kurang dari dua tahun. Keduanya sudah buka setahun lebih,
namun perijinannya baru diajukan beberapa bulan lalu, sehingga tidak
mendapatkan ijin karena tidak memenuhi persyaratan sesuai Perda Nomor
2 Tahun 2012 Pasal 20.
“Surat peringatan pertama ini kami
layangkan dengan tenggang waktu 14 hari. Jika dalam 14 hari kedepan
belum ditutup, maka akan kami layangkan surat peringatan yang kedua
dengan tenggang waktu 7 hari. Kalau masih saja membandel, surat
peringatan ketiga siap diberikan diikuti upaya penutupan paksa oleh
petugas,” tegasnya.
Agus Abidin sebagai salah satu pegawai
Alfamart Sambong mengatakan bahwa surat yang diberikan Satpol PP akan
ia laporkan ke manajemen pusat sesuai alamat yang tertulis.
“Kami belum bisa memastikan kapan
dilakukan penutupan, karena akan menunggu keputusan manajemen
terlebih dahulu untuk menyikapi surat dari Satpol PP,” ucapnya
singkat. (rsa-Tim Berita Humas dan Ptrotokol Setda Kab.Blora)
Pa saya mau lapor diva kafe Cepu itu tutup apa buka pa kelihatanya buka diyam diyam tapi liwat samping itu gimana bisa di gerebek ga pa
BalasHapus