Tim Satgas Saber Pungli dikukuhkan oleh Bupati Blora H.Djoko Nugroho.(foto:HumasSetda/dok) |
BLORA. Menindak lanjuti Peraturan Presiden Nomor. 87 Tahun 2016
tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) dan
Intruksi Menteri dalam Negeri Nomor 180/3935/SJ tentang Pengawasan
Pungutan Liar Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Bupati Blora H.
Djoko Nugroho mengukuhkan Satuan Tugas Saber Pungli yang dari 5 (lima)
Institusi kesatuan yang terdiri dari jajaran Polres Blora, Kodim 0721
Blora, Kejaksaan Negeri (Kejari), Inspektorat, dan Kasubdenpom Blora.
Adapun acara pengukuhan tersebut dilaksanakan di Pendopo Rumah Dinas
Bupati Blora dan diikuti oleh jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah
(Forkopimda) Kabupaten Blora, serta jajaran Struktur Organisasi
Perangkat Daerah (SOPD) Pemkab Blora. Rabu (25/01).
Bupati Blora
H.Djoko Nugroho dalam sambutannya setelah mengukuhkan Tim Satgas Saber
Pungli Kabupaten Blora menyampaikan bahwa Tim Satuan Tugas ini sekiranya
dapat melaksanakan tugasnya dengan pemberantas pungutan liar secara
efektif dan efisien dengan mengoptimalkan pemanfaatan personel, satuan
kerja dan sarana prasarana.
"Ini demi kebaikan kita bersama, kebaikan Kabupaten Blora, Kebaikan Negara RI dan terpenting adalah kebaikan bagi anak cucu kita nanti, untuk itu diharapkan Satgas Saber Pungli sekiranya dapat melaksanakan tugasnya dengan pemberantas pungutan liar secara efektif dan efisien dengan mengoptimalkan pemanfaatan personel, satuan kerja dan sarana prasarana," ungkapnya.
"Ini demi kebaikan kita bersama, kebaikan Kabupaten Blora, Kebaikan Negara RI dan terpenting adalah kebaikan bagi anak cucu kita nanti, untuk itu diharapkan Satgas Saber Pungli sekiranya dapat melaksanakan tugasnya dengan pemberantas pungutan liar secara efektif dan efisien dengan mengoptimalkan pemanfaatan personel, satuan kerja dan sarana prasarana," ungkapnya.
Lebih
lanjut, Pak Kokok sapaan akrab Bupati Blora Djoko Nugroho menjelaskan
bahwa konotasi pungutan liar tak hanya dilakukan dikalangan pejabat atau
aparat, namun menurut beliau rakyat dengan embel-embel organisasi
tertentu juga bisa melakukan pungutan liar.
"Semua hampir tau, bahwa konotasi pungutan liar identik dilakukan oleh aparat, pejabat, dan jajarannya kepada rakyat. Namun saat ini juga terjadi yakni ada rakyat dengan embel-embel organisasi tertentu juga bisa melakukan pungutan liar, untuk itu perlu dikoordinasikan dan dikomunikasikan bersama," terangnya.
"Semua hampir tau, bahwa konotasi pungutan liar identik dilakukan oleh aparat, pejabat, dan jajarannya kepada rakyat. Namun saat ini juga terjadi yakni ada rakyat dengan embel-embel organisasi tertentu juga bisa melakukan pungutan liar, untuk itu perlu dikoordinasikan dan dikomunikasikan bersama," terangnya.
Sambutan Bupati Blora H.Djoko Nugroho usai pengukuhan Tim Satgas Saber Pungli.(foto:Tim Humas/dok) |
(Tim Berita Humas Protokol Setda Blora)
Tidak ada komentar:
Write komentar