Bupati Blora Kukuhkan Tim Satgas Saber Pungli

    16.55  

Tim Satgas Saber Pungli dikukuhkan oleh Bupati Blora H.Djoko Nugroho.(foto:HumasSetda/dok)

BLORA. Menindak lanjuti Peraturan Presiden Nomor. 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) dan Intruksi Menteri dalam Negeri Nomor 180/3935/SJ tentang Pengawasan Pungutan Liar Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Bupati Blora H. Djoko Nugroho mengukuhkan Satuan Tugas Saber Pungli yang dari 5 (lima) Institusi kesatuan yang terdiri dari jajaran Polres Blora, Kodim 0721 Blora, Kejaksaan Negeri (Kejari), Inspektorat, dan Kasubdenpom Blora.

Adapun acara pengukuhan tersebut dilaksanakan di Pendopo Rumah Dinas Bupati Blora dan diikuti oleh jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Blora, serta jajaran Struktur Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) Pemkab Blora. Rabu (25/01).

Bupati Blora H.Djoko Nugroho dalam sambutannya setelah mengukuhkan Tim Satgas Saber Pungli Kabupaten Blora menyampaikan bahwa Tim Satuan Tugas ini sekiranya dapat melaksanakan tugasnya dengan pemberantas pungutan liar secara efektif dan efisien dengan mengoptimalkan pemanfaatan personel, satuan kerja dan sarana prasarana.
"Ini demi kebaikan kita bersama, kebaikan Kabupaten Blora, Kebaikan Negara RI dan terpenting adalah kebaikan bagi anak cucu kita nanti, untuk itu diharapkan Satgas Saber Pungli sekiranya dapat melaksanakan tugasnya dengan pemberantas pungutan liar secara efektif dan efisien dengan mengoptimalkan pemanfaatan personel, satuan kerja dan sarana prasarana," ungkapnya.

Lebih lanjut, Pak Kokok sapaan akrab Bupati Blora Djoko Nugroho menjelaskan bahwa konotasi pungutan liar tak hanya dilakukan dikalangan pejabat atau aparat, namun menurut beliau rakyat dengan embel-embel organisasi tertentu juga bisa melakukan pungutan liar.
"Semua hampir tau, bahwa konotasi pungutan liar identik dilakukan oleh aparat, pejabat, dan jajarannya kepada rakyat. Namun saat ini juga terjadi yakni ada rakyat dengan embel-embel organisasi tertentu juga bisa melakukan pungutan liar, untuk itu perlu dikoordinasikan dan dikomunikasikan bersama," terangnya.

Sambutan Bupati Blora H.Djoko Nugroho usai pengukuhan Tim Satgas Saber Pungli.(foto:Tim Humas/dok)
Untuk diketahui, Tujuan utama Satgas Saber Pungli adalah memberantas praktik pungli yang merusak sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Adapun Satgas Saber Pungli tersebut terdiri dari kelompok Ahli yakni Unit Intelijen, Unit Pencegahan, Unit Penindakan, dan Unit Yustisi.

Sedangkan tugas dan perannya adalah membangun sistem dengan Standard Operasional Prosedur (SOP) tertentu dengan mengedepankan fungsi pencegahan, melalui pembinaan dan pengawasan secara berkesinambungan terhadap penyelenggaraan Pemerintahan yang memiliki resiko terjadinya Pungli dan sosialisasi kepada masyarakat.
(Tim Berita Humas Protokol Setda Blora)

Admin Humas Protokol Setda Kab.Blora

Admin Humas Protokol Setda Kab.Blora

Tim Berita Humas Blora merupakan staf Bagian Humas dan Protokol Sekretariat Kabupaten Blora yang bertugas mendampingi kegiatan Bupati dan Wakil Bupati Blora.
View all posts by Tim Berita →

Tidak ada komentar:
Write komentar

Humas Protokol Setda BloraBagian Humas Dan Protokol Sekretariat Daerah Kabupaten Blora Jl. Pemuda No.12 - 58215 Telp. (0296) 531028 ext.229 Email: humas.blorakab[at]gmail.com