Rakor BPJS diruang rapat Wakil Bupati Blora.(foto:HumasSetda/dok) |
BLORA. Wakil Bupati H.Arief Rohman M.Si memimpin Rapat Koordinasi
Membahas BPJS Kesehatan di Ruang Rapat Wakil Bupati Blora. Rabu,
(19/10). Rapat ini diikuti oleh Plt Sekda Kabupaten Blora Ir.Sutikno
Slamet, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pati dr. Rahmat Widodo, Kepala
Dinas Nakertransos Drs. H. Chris Hapsoro AW, Kepala BKD Drs H. Suwignyo,
Kabag Kesra Setda Blora Hariyanto SIP, M.Si, Ketua DPC LVRI Kabupaten
Blora Kapten (Purn) Karsidin, serta seluruh Direktur Rumah Sakit se-Kabupaten Blora.
Wakil Bupati Blora menyampaikan bahwa di era modern seperti saat ini
sangat diperlukan informasi yang terintegrasi satu sama lain. Diharapkan
ke depan BPJS dapat mengintegrasikan seluruh data yang ada. Hal ini
bertujuan untuk mempercepat proses pelayanan kepada pasien.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pati dr. Rahmat Widodo, berpesan kepada seluruh Direktur Rumah Sakit se-Kabupaten Blora untuk tertib dalam pemberkasan, perincian keuangan, dan penggunaan dana BPJS dengan tepat dalam penanganan pasien.
Kepala BKD Drs H. Suwignyo menyampaikan bahwa saat ini seluruh Pegawai Negeri Sipil Kabupaten Blora telah terdaftar sebagai peserta BPJS, akan tetapi untuk tenaga honorer belum terdaftar. Syarat tenaga honorer untuk dapat menjadi anggota BPJS adalah dengan memiliki gaji minimal Rp. 1.700.000,00 per bulan, sedangkan UMR Kabupaten Blora sebesar Rp. 1.328.000,00 per bulan. Untuk menjebatani hal tersebut diharapkan ada MOu khusus antara Pemerintah Kabupaten Blora dengan BPJS sehingga tenaga honorer di Kabupaten Blora dapat pula menikmati layanan BPJS.
Pada kesempatan ini, Ketua DPC LVRI Kabupaten Blora Kapten (Purn) Karsidin menyampaikan keluhan mengenai perbedaan pelayanan yang diberikan Rumah Sakit kepada pasien peserta BPJS dengan pasien non BPJS. Diharapkan kedepan tidak ada lagi perbedaan tersebut.
(Tim Berita Humas Protokol Setda Blora)
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pati dr. Rahmat Widodo, berpesan kepada seluruh Direktur Rumah Sakit se-Kabupaten Blora untuk tertib dalam pemberkasan, perincian keuangan, dan penggunaan dana BPJS dengan tepat dalam penanganan pasien.
Kepala BKD Drs H. Suwignyo menyampaikan bahwa saat ini seluruh Pegawai Negeri Sipil Kabupaten Blora telah terdaftar sebagai peserta BPJS, akan tetapi untuk tenaga honorer belum terdaftar. Syarat tenaga honorer untuk dapat menjadi anggota BPJS adalah dengan memiliki gaji minimal Rp. 1.700.000,00 per bulan, sedangkan UMR Kabupaten Blora sebesar Rp. 1.328.000,00 per bulan. Untuk menjebatani hal tersebut diharapkan ada MOu khusus antara Pemerintah Kabupaten Blora dengan BPJS sehingga tenaga honorer di Kabupaten Blora dapat pula menikmati layanan BPJS.
Pada kesempatan ini, Ketua DPC LVRI Kabupaten Blora Kapten (Purn) Karsidin menyampaikan keluhan mengenai perbedaan pelayanan yang diberikan Rumah Sakit kepada pasien peserta BPJS dengan pasien non BPJS. Diharapkan kedepan tidak ada lagi perbedaan tersebut.
(Tim Berita Humas Protokol Setda Blora)
Tidak ada komentar:
Write komentar