SOSIALISASI PENGISIAN PERANGKAT DESA, BUPATI TEGASKAN PENARIKAN SEKDES PNS

    17.14   No comments

Bupati Djoko Nugroho membuka Sosialisasi Pengisian Perangkat Desa di Pendopo Rumah Dinasnya, Rabu (15/11/2017). (foto: dok-humaskab)
BLORA. Pemkab Blora melalui Bagian Pemerintahan Desa (Pemdes) Setda Kabupaten Blora pada hari Rabu (15/11/2017) melaksanakan Sosialisasi Pengisian Perangkat Desa yang akan dilakukan serentak di bulan April 2018 mendatang.

Bertempat di Pendopo Rumah Dinas Bupati, Sosialisasi yang dihadiri seluruh Kepala OPD terkait, Camat, Kasi Pemerintahan Kecamatan dan Kepala Desa se Kabupaten Blora itu dibuka langsung oleh Bupati Djoko Nugroho didampingi Sekda Drs. Bondan Sukarno MM dan Inspektur Bambang Darmanto SH, MM.

Dalam arahannya, Bupati kembali menekankan kebijakan tentang penarikan seluruh Sekdes PNS yang dilakukan sebelum pelaksanaan tahapan pengisian perangkat desa. Menurut Bupati, penarikan itu merupakan kewajiban yang harus dilakukan Pemkab. Jika Sekdes tersebut memang panjenengan butuhkan/pertahankan, silahkan membuat surat pengajuan kepada Bupati mengetahui Camat bahwa Sekdes dimaksud sangat dibutuhkan karena kinerjanya yg sangat bagus.

“Kali ini saya ingin kembali memekankan tentang penarikan Sekdes. Penarikan Sekdes PNS sebelum pelaksanaan pengisian perangkat desa merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat desa. Jadi Sekdes PNS nya saya tarik semua dulu. Jika ada Kades yang menginginkan kembali, silahkan mengajukan izin kepada Bupati. Pasti akan saya setujui demi keberlangsungan pemerintahan di desa,” ucapnya.

Namun Bupati yang akrab disapa Pak Kokok ini meminta agar Kades bertanggung jawab jika meminta Sekdes PNS nya dikembalikan.

Sementara itu untuk teknis penyelenggaraan seleksi/tes perangkat desa nya, ia meminta agar masing-masing Camat berembug dengan Kades. Pilihannya, dilaksanakan Desa masing-masing atau difasilitasi Pemkab dengan menggandeng pihak ketiga dalam pengadaan soal dan teknis lainnya.

“Saya dengar ada yang berkomentar, Pengisian Perangkat Desa didanai dari APBDes tapi kok diatur Pemkab. Nah hal-hal seperti ini harus dijelaskan dan dirembug bersama. Agar disepakati dan bisa dijalankan dengan baik. Jangan sampai pelaksanaan pengisian perangkat desa di Kabupaten Blora memunculkan masalah seperti yang terjadi di Kabupaten Bojonegoro beberapa hari lalu,” lanjutnya.

Adapun Kepala Bagian Pemdes Setda Kabupaten Blora, Drs. Riyanto Warsito M.Si melalui Kasubag Tata Pemerintahan Desa Dwi Edy Setiawan S.STP menerangkan bahwa tahapan Pengisian Perangkat Desa saat ini baru sampai proses sosialisasi kepada Kades.

“Tahapannya masih panjang. Sesuai jadwal yang kami susun, sosialisasi tahapan seleksi calon perangkat desa kepada masyarakat akan dilakukan pada akhir bulan Januari 2018. Pengumuman pendaftaran bakal calon perangkat desa akan dilakukan pada tanggal 2 Februari 2018. Sedangkan pelaksanaan tes tertulis calon perangkat desanya akan dilaksanakan 15 April 2018,” jelasnya.

Menurutnya, saat ini Data Perangkat Desa se Kabupaten Blora sesuai SOTK yang baru mengalami kekosongan jabatan sejumlah 980 dengan rincian 254 Sekdes, 305 Kaur Desa, 175 Kasi Desa, dan 246 Kepala Dusun. (rsa-Tim Berita Humas dan Protokol Setda Blora)

Admin Humas Protokol Setda Kab.Blora

Admin Humas Protokol Setda Kab.Blora

Tim Berita Humas Blora merupakan staf Bagian Humas dan Protokol Sekretariat Kabupaten Blora yang bertugas mendampingi kegiatan Bupati dan Wakil Bupati Blora.
View all posts by Tim Berita →

Tidak ada komentar:
Write komentar

Tinggalkan komentar anda


Humas Protokol Setda BloraBagian Humas Dan Protokol Sekretariat Daerah Kabupaten Blora Jl. Pemuda No.12 - 58215 Telp. (0296) 531028 ext.229 Email: humas.blorakab[at]gmail.com