Bupati Djoko Nugroho membuka Sosialisasi Pengisian Perangkat Desa di Pendopo Rumah Dinasnya, Rabu (15/11/2017). (foto: dok-humaskab) |
BLORA. Pemkab Blora melalui
Bagian Pemerintahan Desa (Pemdes) Setda Kabupaten Blora pada hari
Rabu (15/11/2017) melaksanakan Sosialisasi Pengisian Perangkat Desa
yang akan dilakukan serentak di bulan April 2018 mendatang.
Bertempat di Pendopo Rumah Dinas
Bupati, Sosialisasi yang dihadiri seluruh Kepala OPD terkait, Camat,
Kasi Pemerintahan Kecamatan dan Kepala Desa se Kabupaten Blora itu
dibuka langsung oleh Bupati Djoko Nugroho didampingi Sekda Drs.
Bondan Sukarno MM dan Inspektur Bambang Darmanto SH, MM.
Dalam arahannya, Bupati kembali
menekankan kebijakan tentang penarikan seluruh Sekdes PNS yang
dilakukan sebelum pelaksanaan tahapan pengisian perangkat desa.
Menurut Bupati, penarikan itu merupakan kewajiban yang harus
dilakukan Pemkab. Jika Sekdes tersebut memang panjenengan
butuhkan/pertahankan, silahkan membuat surat pengajuan kepada Bupati
mengetahui Camat bahwa Sekdes dimaksud sangat dibutuhkan karena
kinerjanya yg sangat bagus.
“Kali ini saya ingin kembali
memekankan tentang penarikan Sekdes. Penarikan Sekdes PNS sebelum
pelaksanaan pengisian perangkat desa merupakan amanat Peraturan
Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat desa. Jadi Sekdes
PNS nya saya tarik semua dulu. Jika ada Kades yang menginginkan
kembali, silahkan mengajukan izin kepada Bupati. Pasti akan saya
setujui demi keberlangsungan pemerintahan di desa,” ucapnya.
Namun Bupati yang akrab disapa Pak
Kokok ini meminta agar Kades bertanggung jawab jika meminta Sekdes
PNS nya dikembalikan.
Sementara itu untuk teknis
penyelenggaraan seleksi/tes perangkat desa nya, ia meminta agar
masing-masing Camat berembug dengan Kades. Pilihannya, dilaksanakan
Desa masing-masing atau difasilitasi Pemkab dengan menggandeng pihak
ketiga dalam pengadaan soal dan teknis lainnya.
“Saya dengar ada yang berkomentar,
Pengisian Perangkat Desa didanai dari APBDes tapi kok diatur Pemkab.
Nah hal-hal seperti ini harus dijelaskan dan dirembug bersama. Agar
disepakati dan bisa dijalankan dengan baik. Jangan sampai pelaksanaan
pengisian perangkat desa di Kabupaten Blora memunculkan masalah
seperti yang terjadi di Kabupaten Bojonegoro beberapa hari lalu,”
lanjutnya.
Adapun Kepala Bagian Pemdes Setda
Kabupaten Blora, Drs. Riyanto Warsito M.Si melalui Kasubag Tata
Pemerintahan Desa Dwi Edy Setiawan S.STP menerangkan bahwa tahapan
Pengisian Perangkat Desa saat ini baru sampai proses sosialisasi
kepada Kades.
“Tahapannya masih panjang. Sesuai
jadwal yang kami susun, sosialisasi tahapan seleksi calon perangkat
desa kepada masyarakat akan dilakukan pada akhir bulan Januari 2018.
Pengumuman pendaftaran bakal calon perangkat desa akan dilakukan pada
tanggal 2 Februari 2018. Sedangkan pelaksanaan tes tertulis calon
perangkat desanya akan dilaksanakan 15 April 2018,” jelasnya.
Menurutnya, saat ini Data Perangkat
Desa se Kabupaten Blora sesuai SOTK yang baru mengalami kekosongan
jabatan sejumlah 980 dengan rincian 254 Sekdes, 305 Kaur Desa, 175
Kasi Desa, dan 246 Kepala Dusun. (rsa-Tim Berita Humas dan Protokol
Setda Blora)
Tidak ada komentar:
Write komentarTinggalkan komentar anda