BUPATI MINTA KADES DAN CAMAT SUKSESKAN PROGRAM SERTIFIKASI TANAH MASSAL

    19.00   No comments

Bupati meminta Kades turut menyuukseskan program pendaftaran tanah yang akan dilaksanakan BPN. (foto: dok-humaskab)
BLORA. Bupati Djoko Nugroho pada hari Selasa (21/11/2017) menghadiri Sosialisasi dan Evaluasi Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dilaksanakan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Blora. Bertempat di Gedung Sasana Bakti, acara dihadiri jajaran Forkopimda Kabupaten Blora, Sekda, seluruh Camat dan Kepala Desa.

Dalam sambutannya, Bupati meminta agar seluruh Kepala Desa bisa membantu dan mengawal proses sertifikasi tanah yang dilakukan warga di desanya. Menurut Bupati, Kades memiliki peran vital dalam memberikan penjelasan dan pemahaman proses sertifikasi tanah di tingkat desa.

“Kepala Desa harus bisa menyukseskan program sertifikasi tanah. Berikan arahan kepada warganya, buat kesepakatan pembayarannya. Ojo larang-larang,” tegasnya.

Selain sertifikasi tanah pribadi, menurut Bupati tahun ini Pemerintah Pusat melalui Perhutani juga meluncurkan program Perhutanan Sosial. Dimana tanah hutan bisa digarap oleh Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH).

“Penggunaan lahan hutan yang dahulunya 70 persen untuk Perhutani dan 30 LMDH, kini dibalik menjadi 70 persen LMDH dan 30 persen Perhutani. Tujuannya agar masyarakat desa hutan bisa ikut mengolah tanah hutan untuk meningkatkan kesejahteraan. Namun dengan tidak merusak tanaman pokok hutan dan akan diberikan sertifikat ijin penggunaan lahan hutan,” lanjutnya.

Berdasarkan keterangan Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Blora, Mujiono A.Ptnh, MM, program pendaftaran atau sertifikasi tanah secara massal di Kabupaten Blora tahun depan akan dilanjutkan.

“Khusus tahun 2017 ini dari target 25.500 bidang tanah, sudah 70 persen selesai proses pendaftaran tanahnya. Sedangkan tahun 2018 nanti Kabupaten Blora mendapatkan target sebanyak 44.000 bidang tanah. Ini adalah tantangan kami di tengah keterbatasan SDM dan waktu. Kami berharap kerjasama yang baik bisa terjalin antara Pemkab, BPN dan para Kepala Desa,” ucapnya.

Dalam sosialisasi tersebut juga dijelaskan tata cara pengajuan pendaftaran sertifikat tanah serta resiko hukumnya jika terjadi penyelewengan.

Selain itu, anggapan masyarakat jika program pendaftaran sertifikat tanah gratis itu ternyata tidak benar. Karena dalam proses tersebut dibagi menjadi dua tahapan. Tahap Pra sertifikasi meliputi pemberkasan, materai, pembuatan dan pemasangan patok tanda batas, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Penghasilan dari Pengalihan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Pph). Semua biaya itu ditanggung oleh masyarakat atau pemohon.


Sedangkan yang gratis adalah proses di BPN karena telah dibiayai oleh negara melalui APBN. Anggaran tersebut untuk penyuluhan, pengumpulan data, pengukuran bidang tanah, pemeriksaan tanah, penerbitan SK hak atau pengesahan data fisik dan data yuridis, penerbitan sertifikat, supervisi dan pelaporan. (rsa-Tim Berita Humas dan Protokol Setda Kab.Blora)

Admin Humas Protokol Setda Kab.Blora

Admin Humas Protokol Setda Kab.Blora

Tim Berita Humas Blora merupakan staf Bagian Humas dan Protokol Sekretariat Kabupaten Blora yang bertugas mendampingi kegiatan Bupati dan Wakil Bupati Blora.
View all posts by Tim Berita →

Tidak ada komentar:
Write komentar

Tinggalkan komentar anda


Humas Protokol Setda BloraBagian Humas Dan Protokol Sekretariat Daerah Kabupaten Blora Jl. Pemuda No.12 - 58215 Telp. (0296) 531028 ext.229 Email: humas.blorakab[at]gmail.com