DPRD DAN BUPATI BLORA SETUJUI PENGESAHAN 5 RANPERDA

    17.43   No comments



BLORA. Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blora bersama Bupati Blora H.Djoko Nugroho pada hari Jumat (28/7/2017) menyetujui pengesahan 5 rancangan peraturan daerah (ranperda) melalui rapat paripurna yang diselenggarakan di ruang sidang utama DPRD Blora.

Menurut keterangan Ketua DPRD Blora H.Bambang Susilo, persetujuan dilaksanakan setelah melalui proses pengkajian dan pembahasan yang panjang oleh 2 panitia khusus (pansus) DPRD yang diketuai oleh Dwi Astutiningsih dari Fraksi PDIP dan Sri Handayani dari Fraksi Golkar.
“Sebenarnya kami membahas enam rancangan perda, namun ada satu yang belum bisa ditetapkan karena harus dibahas lebih lanjut. Sehingga kali ini hanya ada 5 ranperda yang disetujui bersama dengan Bupati,” ucapnya.

Adapun kelima ranperda yang disetujui bersama adalah ranperda tentang penyelenggaraan penanaman modal, ranperda pemberian insentif dan kemudahan tentang penanaman modal, ranperda tentang penetapan kelurahan di Kabupaten Blora, ranperda tentang hak keuangan dan administrasi pimpinan dan anggota DPRD, serta penetapan ranperda tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) 2017-2037 .
“Dari kelima ranperda yang disetujui bersama tersebut, 4 ranperda telah difasilitasi oleh Gubernur. Sedangkan untuk ranperda RTRW 2017-2037 harus dilaporkan kepada Gubernur untuk mendapatkan evaluasi terlebih dahulu,” lanjut Bambang Susilo.

Sementara itu satu ranperda yang belum bisa disetujui bersama dan harus dibahas lebih lanjut lagi adalah ranperda tentang perubahan perda nomor 11 tahun 2005 tentang pendirian BUMD Blora Patragas Hulu (BPH).

Usai menandatangani dokumen persetujuan bersama 5 ranperda, Bupati Djoko Nugroho dalam sambutannya menyampaikan ucapan terimakasih kepada segenap pimpinan DPRD dan anggotanya yang selama ini telah menjalin kerjasama yang baik dalam pengusulan, pembahasan dan penetapan sejumlah ranperda.
“Terimakasih atas kerjasamanya, semoga kelima ranperda ini bisa meningkatkan pembangunan di Kabupaten Blora. Khususnya ranperda tentang penanaman modal dan pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal di Kabupaten Blora. Kami berharap dengan penetapan ranperda ini bisa meningkatkan iklim investasi di Kabupaten Blora,” tegasnya.

Begitu juga dengan ranperda tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) 2017-2037, Bupati berharap kedepan arah pembangunan di Kabupaten Blora bisa lebih tertata dengan baik sesuai dengan peruntukan tata ruangnya.

Turut hadir dalam rapat paripurna DPRD tersebut jajaran eksekutif, jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), dan seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) se Kabupaten Blora. (rsa-Tim Berita Humas dan Protokol Setda Kab.Blora)

Admin Humas Protokol Setda Kab.Blora

Admin Humas Protokol Setda Kab.Blora

Tim Berita Humas Blora merupakan staf Bagian Humas dan Protokol Sekretariat Kabupaten Blora yang bertugas mendampingi kegiatan Bupati dan Wakil Bupati Blora.
View all posts by Tim Berita →

Tidak ada komentar:
Write komentar

Tinggalkan komentar anda


Humas Protokol Setda BloraBagian Humas Dan Protokol Sekretariat Daerah Kabupaten Blora Jl. Pemuda No.12 - 58215 Telp. (0296) 531028 ext.229 Email: humas.blorakab[at]gmail.com