BLORA. Bertempat di Pendopo Rumah Dinas Bupati Blora, Dinas
Pendidikan (Disdik) pada hari Senin (27/3/2017) menyelengarakan acara
Pembinaan dan Pemantapan pelaksanaan Ujian Sekolah Berstandart Nasional
(USBN) untuk SD dan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) untuk
SMP/MTs sederajat.
Dalam kegiatan tersebut, Bupati
menyoroti tentang persiapan USBN SD dan UNBK SMP sederajat. Khusus untuk
SD ternyata dahulu penggandaan soal ujian dilakukan oleh pemerintah
provinsi, namun untuk tahun ini secara mendadak diserahkan kepada
Kabupaten. Sehingga perlu disikapi, mengingat anggaran yang dibutuhkan
tidak tercover dalam APBD 2017.
“Dadakan, soal penggandaan naskah
ujian kini diserahkan pada Kabupaten. Padahal tidak ada anggaran dalam
APBD untuk itu. Maka saya sarankan untuk penggandaan naskah soal ujian
bisa menggunakan dana BOS. Saya rasa ini tidak menyalahi aturan.
Sedangkan untuk tahun depan akan kita anggarkan dalam APBD,” ucap Bupati
dan disetujui oleh forum.
Sedangkan untuk persiapan UNBK SMP/MTs
sederajat, Bupati meminta kepastian kepada seluruh Kepala Sekolah agar
bisa melaksanakannya dengan baik dan lancar. Jika ada kendala, ia
meminta agar Kepala Sekolah bisa berembug dengan Komite dan Dinas
Pendidikan. Contohnya ketika menghadapi kendala ketersediaan peralatan
komputer.
“Kami berkomitmen bisa melaksanakan UNBK secara
mandiri. Pihak sekolah kerjasama dengan Komite mengusahakan peralatan
komputer untuk UNBK anak-anak yang akan dilaksanakan 2 Mei mendatang.
Siswa kelas IX kami ada 148 orang, dan saat ini sudah ada 50 unit
komputer. Sesuai standart, setiap sekolah bisa melaksanakan UNBK secara
mandiri ketika memiliki peralatan komputer minimal sepertiga dari jumlah
seluruh siswa. Sehingga kami sudah bisa melaksanakan sendiri,” kata Sri
Nugraheni, Kepala SMPN 2 Jiken.
Sementara itu untuk SMP 1
Kristen Blora, berdasarkan keterangan dari Kepala Sekolahnya Ibu
Kustiyah, pihaknya terpaksa melaksanakan UNBK dengan menumpang di SMK
Kristen. Pasalnya di sekolahnya tidak mempunyai peralatan komputer yang
memadai, sehingga memutuskan untuk menggunakan komputer SMK Kristen.
Menyikapi hal tersebut, Bupati langsung memerintahkan kepada Kepala
Dinas Pendidikan (Kadisdik) untuk mendata kebutuhan komputer seluruh
SMP/MTs sederajat dalam pelaksanaan UNBK.
“Tolong Pak Wardoyo
Kadisdik untuk mendata ketersediaan kompuer di seluruh SMP. Sementara
jika masih ada yang menumpang UNBK di sekolah lain tidak apa-apa. Tahun
depan kita berikan bantuan komputer agar tidak numpang lagi. Berikan
bantuan sesuai kebutuhannya, bukan berdasarkan keinginannya,” tegas
Bupati.
Ia mengapresiasi beberapa sekolah yang telah berusaha
mengadakan pengadaan komputer bersama dengan Komite Sekolah. Seperti SMP
Negeri 2 Jiken yang letaknya di Desa Bleboh ternyata bisa melaksanakan
UNBK secara mandiri karena telah mempunyai peralatan komputer dari
sekolah dan hasil sumbangan komite.
Tidak hanya ketersediaan
komputer saja, Bupati juga meminta sekolah bisa mengusahakan adanya
genset untuk mewaspadai jika sewaktu-waktu listrik padam ketika
dilangsungkan UNBK. Hal tersebut bisa mengganggu konsentrasi anak-anak.
“Sekolah harus menyediakan genset. Nanti saya juga ingin rapat dengan
PLN dan Telkom agar saat UNBK tidak ada listrik padam serta jaringan
internet yang lelet,” lanjut Bupati.
Setelah memastikan seluruh
sekolah berkomitmen dapat menyukseskan UNBK 2017, acara dilanjutkan
dengan sosialisasi Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite
Sekolah. Utamanya pasal yang mengatur tentang perbedaan pungutan dan
sumbangan untuk sekolah.
Bupati Djoko Nugroho menegaskan untuk
sekolah swasta diperbolehkan menarik pungutan, sedangkan untuk sekolah
negeri tidak diperbolehkan menarik pungutan dari orang tua yang
tergabung dalam komite. “Sekolah negeri hanya diperbolehkan menerima
sumbangan, bukan menarik pungutan,” ucap Bupati.
Agar tidak
terjadi kesalahpahaman yang bisa mengarah ke ranah hukum, Kepala
Kejaksaan Negeri Blora Yuliarti langsung ikut angkat bicara dalam forum
tersebut. Menurutnya seluruh Kepala Sekolah dan Komite harus bisa
memahami dan membedakan antara pungutan dan sumbangan.
Menurutnya
pungutan itu sifatnya memaksa dan besarannya telah ditentukan.
Sedangkan untuk sumbangan sifatnya sukarela dan tidak menentukan besaran
yang diminta. Ia pun memberikan contoh untuk pengadaan komputer UNBK.
“Disaat sekolah tidak mampu memenuhi komputer untuk UNBK, maka sekolah
diperbolehkan mengumpulkan orang tua untuk mengeluh dan meminta tolong.
Bilang saja Bapak, Ibu kami mengalami kekurangan komputer untuk UNBK,
apakah ada yang bersedia memberikan bantuan?. Hal itu diperbolehkan.
Namun jika menggunakan kalimat Sekolah kekurangan komputer, kami minta
bantuan kepada orang tua untuk membelikan komputer, ini berarti pungutan
dan tidak diperbolehkan. Dilihat konteks kalimatnya, intinya pada
komunikasi,” ucap Yuliarti.
Ia mempersilahkan kepada seluruh
sekolah untuk menjalin MoU dengan Kejaksaan Negeri guna memperoleh
bantuan hukum atau pendampingan, agar tidak salah melangkah dalam
mengambil kebijakan. Sehingga potensi pelanggaran hukum bisa
diminimalisir.
(Tim Berita Humas Protokol Setda Blora)
Tidak ada komentar:
Write komentar